Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya praktik rangkap pekerjaan di kalangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sanksi berat kini menanti para pendamping yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa setiap temuan BPK adalah krusial dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh hasil audit akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat. Hal ini disampaikannya saat berada di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada hari ini.

"Setiap temuan BPK wajib kami tindaklanjuti. Fokus kami adalah mencari kejelasan. Bagi yang tidak terbukti, nama baiknya akan kami pulihkan. Namun, bagi yang terbukti, mereka harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).
BPK mencatat setidaknya 1.747 pendamping PKH terindikasi memiliki pekerjaan lain sepanjang tahun 2025. Gus Ipul menjelaskan, temuan ini bukan sekadar mengenai kepemilikan pekerjaan ganda, melainkan dugaan pelaksanaan pekerjaan tersebut yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH. Kondisi ini berpotensi besar mengurangi kualitas dan kuantitas tugas pendampingan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Larangan rangkap pekerjaan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Aturan tersebut secara eksplisit melarang SDM PKH untuk "melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja" sebagai pendamping PKH.
"Temuan ini menyentuh aspek integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH adalah garda terdepan pelayanan sosial yang berinteraksi langsung dengan keluarga miskin dan rentan. Oleh karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga dengan baik," tegas Gus Ipul.
Sebagai respons cepat, Kemensos telah membentuk tim disiplin khusus yang bertugas melakukan pendalaman. Proses ini meliputi pengujian data, konfirmasi langsung kepada pendamping yang masuk dalam daftar temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi mendalam dari masing-masing pendamping. Seluruh tahapan ini dijalankan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan sanksi dijatuhkan.
"Kami tidak akan menjatuhkan sanksi tanpa bukti yang kuat, namun kami juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi begitu saja," tambahnya.
Dari total 1.747 pendamping yang diperiksa, 1.696 di antaranya masih aktif sebagai pendamping PKH, sementara 51 orang lainnya sudah tidak lagi bertugas. Hasil pembuktian menunjukkan bahwa 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan, sehingga hak dan nama baik mereka dipulihkan. Namun, sebanyak 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain, dan 692 pendamping lainnya terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
Gus Ipul menjelaskan bahwa perbedaan tingkat pelanggaran ini menjadi dasar pemberian sanksi administratif yang bervariasi, dikategorikan menjadi berat, sedang, dan ringan. Pendamping PKH yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, pendamping yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas mereka.
Selain sanksi administratif, para pendamping yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan juga diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima kepada negara. Besaran pengembalian dihitung berdasarkan jumlah bulan selama yang bersangkutan terbukti melakukan rangkap pekerjaan.
"Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp 3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp 7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara, dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi," ungkap Gus Ipul.
Ia menambahkan, tim masih terus melakukan pendalaman untuk kemungkinan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini tetap mengedepankan asas keadilan, pembuktian yang kuat, serta memberikan kesempatan kepada setiap pendamping untuk menyampaikan klarifikasi.
Temuan BPK ini tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Jumlah pendamping yang terindikasi melanggar aturan paling banyak berada di Jawa Timur (246 orang), disusul Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang). Provinsi lain dengan jumlah signifikan meliputi Sumatera Utara (88 orang), Sulawesi Utara (85 orang), Sulawesi Selatan (80 orang), Lampung (75 orang), Kalimantan Barat (60 orang), Kalimantan Selatan (53 orang), Nusa Tenggara Barat (41 orang), Sulawesi Tenggara (37 orang), Riau (34 orang), Sulawesi Barat (32 orang), Jambi (23 orang), Aceh (22 orang), Papua Barat Daya (22 orang), DKI Jakarta (21 orang), Maluku Utara (21 orang), Kalimantan Tengah (20 orang), Sulawesi Tengah (19 orang), Sumatera Barat (17 orang), Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau (masing-masing 12 orang), serta provinsi lainnya dengan jumlah yang lebih sedikit.
Menurut Gus Ipul, temuan ini baru dapat diidentifikasi setelah dilakukan pencocokan data lintas instansi oleh BPK. Seiring dengan era digitalisasi pemerintahan, integrasi data antar kementerian dan lembaga memungkinkan berbagai aktivitas yang tidak sesuai ketentuan semakin mudah terdeteksi.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca. Oleh karena itu, seluruh pendamping harus memegang teguh komitmen yang telah ditandatangani sejak awal," tuturnya.
Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan temuan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan untuk memastikan layanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal, didukung oleh SDM yang berintegritas tinggi.
"Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar yang jelas, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Prinsip kami tegas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
