Jakarta – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Hendra, pemilik perusahaan logistik Fasdeli Group, mengaku sempat "disemprot" dan disebut "pelit" oleh seorang pejabat Bea Cukai setelah menawarkan uang operasional sebesar Rp 50 juta per bulan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kesaksian ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (26/8/2026), melibatkan nama Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu.
Hendra menceritakan, permintaan "bantuan operasional" itu datang dari Orlando setelah pertemuan di sebuah hotel, yang kemudian disampaikan melalui sambungan telepon. "Bro, bantu-bantulah operasional buat anak-anak di bawah," ucap Hendra menirukan perkataan Orlando saat ditanya oleh jaksa KPK Takdir Suhan. Tanpa menyebut nominal spesifik, Hendra berinisiatif mengusulkan angka Rp 50 juta per bulan, yang ia pahami sebagai dana untuk "intelijen dan penindakan."

Namun, tawaran tersebut justru disambut dengan respons tak terduga. Hendra mengaku tersinggung ketika Orlando secara langsung menyebutnya "lemah" dan "pelit." "Ya saya kena semprot Pak," ujar Hendra di hadapan majelis hakim. Setelah negosiasi, nilai uang operasional yang disepakati melambung menjadi Rp 250 juta per bulan, dengan rincian Rp 100 juta dialokasikan untuk penindakan dan Rp 150 juta untuk intelijen.
Hendra kemudian menyetujui kesepakatan tersebut. Ia mengakui telah menyetorkan uang operasional sebesar Rp 250 juta itu sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan September, Oktober, dan November. Total uang yang diserahkan melalui pegawainya bernama Ute kepada pegawai Orlando bernama Aditya, mencapai Rp 750 juta.
Kesaksian Hendra ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan dakwaan yang lebih besar terhadap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Ketiganya adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang dakwaan yang digelar pada Jumat (3/7/2026) menjelaskan, para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang dan fasilitas tersebut diduga berasal dari John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), sebagai bagian dari serangkaian tindak pidana yang saling berhubungan dan berkelanjutan.
