Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden perampokan disertai kekerasan yang menimpa ibu dan anak di Sukamaju Baru, Depok, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku utama, seorang pria berinisial DR (28), kini telah diamankan. Ironisnya, senjata yang digunakan untuk melukai korbannya adalah sebilah parang yang awalnya ia curi dari rumah korban sendiri, dengan dalih yang cukup mengejutkan: untuk "berjaga-jaga".
Menurut keterangan Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono saat memberikan keterangan pers belum lama ini, DR masuk ke rumah korban dan melihat sebilah parang yang terpajang. "Tersangka DR melihat ada parang yang jadi pajangan di rumah tersebut, diambil yang niatnya untuk berjaga-jaga," ujar Kompol Jupriono.

Namun, niat "berjaga-jaga" itu berujung pada kekerasan. Saat DR masih berusaha mencari barang berharga lain di dalam rumah, ia masuk ke salah satu kamar dan terkejut mendapati penghuni kamar, sang anak, ternyata belum tidur. Teriakan korban sontak memecah keheningan dini hari itu. "Sehingga penghuni itu teriak, dan saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban," lanjut Kompol Jupriono.
Teriakan tersebut membangunkan ibu korban yang kemudian berusaha menghalau pelaku. Namun, DR tanpa ampun membacok ibu korban menggunakan parang yang baru saja dicurinya. Setelah melukai kedua korbannya, DR melarikan diri dengan membawa ponsel milik korban sebagai hasil kejahatannya.
Insiden mengerikan ini terjadi pada Senin (8/6) pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor Km 35, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok. Akibat serangan tersebut, sang anak menderita luka di pipi dan kepala. Sementara itu, ibu korban mengalami luka serius di bagian tangan hingga salah satu jarinya nyaris putus. Beruntung, setelah menjalani perawatan intensif selama kurang lebih tiga hari di rumah sakit, kedua korban kini telah diizinkan pulang dan dalam masa pemulihan.
Pihak kepolisian telah menetapkan DR sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas kini tengah memburu seorang pelaku lain berinisial IY, yang diduga merupakan rekan DR dan turut serta dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. "Satu lagi inisial IY masih terus kita cari keberadaannya, yang memang secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Tersangka DR," tegas Kompol Jupriono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, baik DR maupun IY yang masih buron, akan dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.
