Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengumumkan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada sebuah perusahaan padel di Bandung. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, perusahaan pemilik lapangan SixNine Padel tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dan menanam 1.000 pohon. Sanksi ini diberikan setelah terbukti melakukan penebangan ilegal terhadap 10 pohon demi pemasangan videotron.
Jumhur Hidayat menjelaskan, Kementerian LH bersama Pemerintah Kota Bandung tidak tinggal diam setelah menerima laporan. Mereka segera melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap manajemen SixNine Padel. "Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," ujar Jumhur kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dalam proses klarifikasi, pemilik usaha padel tersebut akhirnya mengakui perbuatannya, yakni penebangan pohon secara ilegal untuk kepentingan pemasangan videotron. Sebagai konsekuensinya, selain denda Rp 100 juta, mereka juga menyanggupi untuk menanam 1.000 pohon baru. Tak hanya itu, di lokasi penebangan, perusahaan diwajibkan menanam kembali tanaman pelindung dengan ukuran minimal 5 meter.
Namun, pelanggaran yang dilakukan PT FPI, perusahaan di balik SixNine Padel, tidak berhenti sampai di situ. Videotron yang menjadi pemicu penebangan pohon itu sendiri ternyata tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame. Akibatnya, Pemerintah Kota Bandung, disaksikan oleh KLH, telah melakukan penyegelan terhadap videotron tersebut.
Lebih lanjut, tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH menemukan serangkaian ketidakpatuhan lain terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di antaranya, PT FPI tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan secara transparan sumber air baku dan neraca air yang digunakan, serta yang tak kalah serius, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung.
Menanggapi berbagai pelanggaran ini, Menteri Jumhur menegaskan bahwa Kementerian LH akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan hidup dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
