Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menyita sebuah pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jakarta. Fasilitas ini diduga kuat menjadi pusat krusial dalam jaringan penambangan dan pengolahan emas ilegal yang nilai transaksinya mencapai angka fantastis Rp 25,9 triliun.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyitaan besar-besaran ini mencakup bangunan pabrik, seluruh mesin pengolahan dan pemurnian, serta barang-barang inventori milik PT Simba Jaya Utama. "Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas ini diduga keras digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan atau memfasilitasi peristiwa pidana," jelas Ade Safri kepada internationalmedia.co.id.

Ade Safri menambahkan, tindak pidana yang diungkap meliputi aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Praktik ilegal ini tidak hanya terpusat di satu lokasi, melainkan tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa lokasi lainnya. Bahkan, beberapa kasus terkait telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Manokwari. Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 25,9 triliun.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Ade Safri menekankan bahwa aktivitas semacam ini berpotensi besar mengakibatkan kerugian masif bagi lingkungan maupun kekayaan negara. "Penyidik juga berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian lembaga lain dalam rangka penelusuran aset untuk pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Penegakan hukum ini, lanjut Ade Safri, merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Komitmen ini mencakup seluruh mata rantai kejahatan tambang ilegal, mulai dari penambang di lapangan, para penampung (penadah), hingga pihak-pihak yang terlibat dalam menyamarkan dana melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai upaya Polri untuk mencegah kerugian bagi kekayaan, penerimaan, dan keuangan negara, sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pengembangan kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- DHB, yang menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
- VC, Direktur PT Simba Jaya Utama yang menjabat sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
- TW, dari PT Semar Pertama Emas Mulia.
- DW, juga dari PT Semar Pertama Emas Mulia.
- BSW, dari PT Semar Pertama Emas Mulia.
Tersangka DHB dan VC dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan intensif di lima lokasi berbeda pada tanggal 19-20 Februari lalu. Dua lokasi berada di wilayah Kabupaten Nganjuk, yaitu sebuah rumah tinggal dan toko Mas Semar. Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Surabaya, Jawa Timur, yang terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil disita, antara lain:
- Berbagai dokumen krusial seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, catatan transaksi jual beli, dan bukti elektronik.
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan total berat mencapai 8,16 kg.
- Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar.
- Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar, yang terdiri dari mata uang Rupiah senilai Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (setara sekitar Rp 960 juta).
