Monday, 06 May 2024

Search

Monday, 06 May 2024

Search

Oknum PNS di Tulang Bawang Merangkap jadi Pengedar Narkoba

Oknum PNS ditangkap karena jual sabu. (Foto dok. Istimewa)

TULANG BAWAANG BARAT – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, merangkap jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pria berinisial RR (39) tersebut merupakan oknum PNS di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, RR ditangkap bersama rekannya, IWK (18), warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.

“Keduanya ditangkap pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Yopi Hariyadi dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Penangkapan RR dan IWK merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yang mengamankan tersangka berinisial TP (23).

“Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Poros Tiyuh Penumangan kerat terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat.

Setelah menerima laporan, kata Kasat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata di sekitar lokasi ada aktivitas mencurigakan di depan warung yang berada di pinggir jalan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Esse Change yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK diamankan,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku dan barang bukti sabu, lanjut Yopi, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Gran warna putih bernomor polisi BE 8377 TA.

“Berdasarkan pengakuan RR, dia mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan,” tuturnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media