Sunday, 28 April 2024

Search

Sunday, 28 April 2024

Search

OJK Nilai Perbankan Mampu Jaga Risiko Kredit di Level Terkendali

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan perbankan dapat menjaga risiko kredit di level yang terkendali (manageable).

“OJK senantiasa memantau perkembangan LAR (Loan to Asset Ratio) industri perbankan dan melihat perbankan dapat menjaga risiko kredit di level yang manageable,” kata Dian, di Jakarta, Jumat (15/3).

Diungkapkan Dian, risiko kredit tetap dapat terjaga meskipun terdapat beberapa tantangan ke depan, seperti berakhirnya aturan restrukturisasi Covid-19 sepenuhnya di tahun 2024, ketidakpastian global yang menyebabkan turunnya permintaan dan dikhawatirkan turut dapat mempengaruhi kinerja debitur, dan kebijakan suku bunga tinggi dan volatilitas nilai tukar.

OJK terus meminta perbankan untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan selektif dalam menyalurkan kredit baru maupun eksisting serta meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit restrukturisasi Covid-19.

Pada sisi lain, OJK menilai kenaikan rasio kredit macet atau bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan masih dalam batas yang normal, dan belum tentu akan terjadi tren kenaikan di masa mendatang.

Menurut data OJK per Januari 2024, NPL net perbankan tercatat sebesar 0,79 persen atau naik dari yang sebelumnya 0,71 persen pada Desember 2023. Sementara NPL gross pada Januari 2024 menjadi sebesar 2,35 persen, atau naik dari yang sebelumnya 2,19 persen pada Desember 2023.

Dian menilai, kenaikan NPL perbankan dipengaruhi tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan global yang masih tinggi. Meski begitu, kini suku bunga acuan mulai menunjukkan tren penurunan dan hanya tinggal menunggu momentum yang tepat.

Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Januari 2024 memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang masih jauh di atas level kebutuhan pengawasan.

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing turun menjadi 123,42 persen dibanding Desember 2023 sebesar 127,07 persen, dan 27,79 persen daripada Desember 2023 sebesar 28,73 persen, atau jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.***

Vitus DP

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media