Tuesday, 07 May 2024

Search

Tuesday, 07 May 2024

Search

Ngaku Tak Ada Niat Korupsi, Johnny Palte Minta Bebas dan Dipulihkan Martabatnya

Sidang Johnny G Plate.

JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini terkait korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Melalui kuasa hukumnya bernama Achmad, Johnny menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Bahkan, ia juga menyebut dirinya tidak berniat untuk korupsi dalam pembangunan menara tersebut.

“Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Pengacaranya menyebut, Johnny sebenarnya telah sejalan dengan instruksi pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pemerataan digitalisasi.

Namun, lanjutnya, yang berkembang dan menjadi atensi publik justru narasi bahwa fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.

“Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” imbuhnya.

Minta Bebas

Sebab itu, Johnny Plate meminta Majelis Hakim, Fahzal Hendri, membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

“Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar,” ujar Achmad di persidangan.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” katanya.

Tak hanya itu, Achmad meminta, kliennya untuk bisa dipulihkan terkait harkat dan martabatnya. Serta, meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.

Johnny dinilai tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut.

“Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang-uang tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.

“Menyatakan perkara pidana nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tadasnya.

Sebelumnya, Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Mantan Sekjen NasDem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media