internationalmedia.co.id – Persoalan investasi bodong yang kian marak di tengah masyarakat menuntut solusi hukum yang lebih konkret dan berpihak pada rakyat. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menekankan pentingnya memasukkan klausul perlindungan korban ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial agar proses hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan kerugian finansial yang dialami masyarakat.
Legislator yang akrab disapa Abduh ini menyoroti adanya celah besar dalam penegakan hukum selama ini. Menurutnya, sering kali negara berhasil menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, namun uang masyarakat yang telah raib tidak kembali ke tangan yang berhak. Ia mendesak agar RUU Perampasan Aset memiliki mekanisme yang sangat detail mengenai tata cara pengembalian aset kepada para korban.

"Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegas Abduh saat memberikan keterangan pada Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan bahwa aturan dalam RUU tersebut harus mencakup berbagai aspek teknis. Hal ini meliputi penetapan batas waktu pelaksanaan pengembalian, klasifikasi jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur distribusi hasil rampasan kepada korban yang telah melalui proses verifikasi hukum. Tanpa kepastian mekanisme, proses pemulihan aset dikhawatirkan akan berlarut-larut dan tidak transparan.
Abduh juga memberikan catatan kritis mengenai prioritas penggunaan aset hasil kejahatan. Ia berpendapat bahwa kepentingan masyarakat sebagai korban harus ditempatkan di atas kepentingan pengisian kas negara. Artinya, aset yang berhasil disita dari pelaku investasi bodong harus diprioritaskan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirugikan, selama mereka dapat membuktikan hak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Abduh juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia meminta lembaga pengawas tersebut untuk memperkuat fungsi deteksi dini. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif atau menunggu adanya laporan korban, melainkan harus mampu memetakan potensi penyimpangan di sektor jasa keuangan sebelum jatuhnya korban massal.
Sebagai contoh nyata, ia merujuk pada polemik kasus Binomo yang melibatkan Indra Kenz. Meski putusan pengadilan telah menginstruksikan pengembalian aset kepada ratusan korban, namun dalam praktiknya proses distribusi tersebut dilaporkan menemui berbagai kendala teknis. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa putusan hakim saja tidak cukup tanpa adanya sistem eksekusi yang kuat dan akuntabel.
"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai putusan pengembalian aset sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan di lapangan," pungkasnya.
