Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, harus kembali menghadapi kenyataan pahit setelah upayanya untuk menjalani sisa masa hukuman di bawah tahanan rumah kandas. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (22/12) secara tegas menolak permohonan yang diajukan Najib, terkait dengan skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang terus membelitnya.
Pria berusia 72 tahun ini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam penjarahan dana kekayaan negara Malaysia, 1MDB, sebuah kasus yang memicu investigasi lintas negara. Tim kuasa hukum Najib, seperti yang dikutip dari AFP melalui internationalmedia.co.id, berargumen bahwa adanya "adendum kerajaan" dari mantan Raja Malaysia seharusnya memberikan izin bagi klien mereka untuk menghabiskan sisa masa hukumannya di kediaman pribadi.

Namun, dalam persidangan pada Senin (22/12), Hakim Alice Loke Yee Ching Loke dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memiliki pandangan yang berbeda. Hakim Alice menyatakan bahwa adendum kerajaan tersebut bukanlah perintah yang sah secara hukum, sehingga tidak dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengeluarkan putusan tahanan rumah.
“Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah untuk memerintahkan tahanan rumah,” tegas Hakim Alice dalam amar putusannya. Ia menambahkan, “Tidak ada ketetapan hukum untuk tahanan rumah di Malaysia. Peninjauan yudisial ini ditolak.”
Sebelumnya, Najib telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020, namun Dewan Pengampunan Malaysia mengurangi separuh masa hukumannya menjadi enam tahun. Skandal 1MDB sendiri telah mengguncang panggung politik Malaysia dan memicu penyelidikan intensif di lebih dari delapan negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab, yang berhasil mengembalikan miliaran dolar AS dalam berbagai penyelesaian.
Kemunduran ini datang menjelang putusan penting lainnya yang akan dihadapi Najib pada Jumat (26/12) mendatang, dalam persidangan terpisah yang juga berkaitan erat dengan skandal korupsi 1MDB, kasus yang turut menyebabkan kekalahannya dalam pemilu 2018.
