Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, melalui kajian mendalam, tengah menyiapkan rekomendasi strategis bagi Pimpinan MPR RI. Rekomendasi ini berfokus pada evaluasi implementasi amanat konstitusi terkait otonomi daerah, demokrasi ekonomi, pembaruan agraria, dan pengelolaan sumber daya alam. Informasi ini diungkap oleh Internationalmedia.co.id – News, yang menyoroti upaya K3 MPR RI dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.
Proses penyusunan rekomendasi ini tidak main-main. K3 MPR RI mendasarkannya pada kajian akademik komprehensif, menghimpun pandangan para pakar dari berbagai perguruan tinggi. Sebagai bagian krusial dari proses ini, sebuah Diskusi Konstitusi telah diselenggarakan baru-baru ini di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII. Forum tersebut secara spesifik mengupas implementasi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta keterkaitannya dengan tiga Ketetapan MPR yang fundamental: TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, menjelaskan bahwa komisi yang dipimpinnya memiliki mandat penting untuk melakukan kajian terhadap pelaksanaan konstitusi. K3 MPR RI, yang beranggotakan 65 tokoh terkemuka dari beragam latar belakang, termasuk beberapa penyusun perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, akan menyampaikan hasil kajian ini sebagai rekomendasi strategis kepada Pimpinan MPR RI guna memperkuat pelaksanaan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Taufik menambahkan, pada tahun 2026, K3 MPR RI secara khusus memfokuskan kajian pada implementasi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 beserta tiga Ketetapan MPR yang relevan. "Fokus ini dipilih untuk mengevaluasi sejauh mana amanat reformasi mengenai otonomi daerah, demokrasi ekonomi, pembaruan agraria, dan pengelolaan sumber daya alam telah diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara," terang Taufik, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
"Kami ingin memastikan rekomendasi yang disusun benar-benar berbasis kajian ilmiah dan mencerminkan kondisi implementasi konstitusi di lapangan," ujar Taufik. Ia menegaskan bahwa forum ini bukan untuk membahas substansi undang-undang yang menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah, melainkan untuk mengevaluasi implementasi norma-norma konstitusi dalam praktik penyelenggaraan negara. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana amanat UUD NRI Tahun 1945 telah diwujudkan dalam berbagai kebijakan publik.
Rektor UII, Prof. Hari Purnomo, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan K3 MPR RI yang melibatkan UII dalam forum akademik krusial ini. Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam merupakan isu yang sangat strategis karena secara langsung berkaitan dengan upaya mewujudkan kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. "Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam penyusunan kebijakan negara," tegasnya.
Dari perspektif hukum agraria, Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof. Maria S.W. Sumardjono, menegaskan bahwa TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tetap relevan, bahkan setelah lebih dari dua dekade ditetapkan. Ia mengamati bahwa berbagai persoalan yang melatarbelakangi lahirnya ketetapan tersebut, seperti konflik agraria, degradasi lingkungan, tumpang tindih regulasi, dan ketimpangan pengelolaan sumber daya alam, justru semakin kompleks. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah dan DPR perlu mempercepat pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 melalui pembentukan regulasi yang terintegrasi dan penguatan agenda reforma agraria. Maria juga menyoroti lambatnya implementasi reforma agraria, meningkatnya konflik pertanahan, serta belum optimalnya harmonisasi regulasi di sektor sumber daya alam. "Arah konstitusional sebenarnya telah tersedia, namun belum ditopang komitmen politik, kelembagaan penyelesaian konflik yang kuat, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang efektif," ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Perdagangan Internasional UII, Prof. Nandang Sutrisno, mengulas implementasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam perspektif perdagangan internasional. Ia menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak cukup hanya diukur dari besarnya kepemilikan negara, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menghadirkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan prinsip demokratis, akuntabel, proporsional, berkelanjutan, dan selaras dengan komitmen internasional.
Guru Besar Ekonomi Kelembagaan UII, Prof. Unggul Priyadi, menambahkan pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, lemahnya institusi dapat memicu moral hazard, praktik oportunistik, korupsi, hingga ketimpangan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan kelembagaan yang inklusif agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
Adapun Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof. Ni’matul Huda, menilai implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 masih menghadapi berbagai tantangan signifikan. Tantangan tersebut meliputi kecenderungan resentralisasi kewenangan, ketimpangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta belum optimalnya pengaturan mengenai masyarakat hukum adat dan daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan. Ia juga menekankan perlunya pembaruan regulasi agar pengakuan konstitusional terhadap daerah dan masyarakat hukum adat benar-benar terimplementasi dalam kebijakan yang efektif.
Menutup rangkaian diskusi, Taufik Basari menegaskan bahwa seluruh pandangan dan masukan berharga dari para akademisi yang diperoleh dalam serangkaian diskusi di berbagai perguruan tinggi akan dihimpun menjadi kajian komprehensif K3 MPR RI. Kajian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan MPR RI sebagai rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi konstitusi, memastikan amanat reformasi berjalan secara konsisten, serta mendorong pembaruan tata kelola otonomi daerah, agraria, sumber daya alam, dan demokrasi ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Turut hadir dalam kegiatan penting tersebut Wakil Ketua K3 MPR RI Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, dan Martin Hutabarat, beserta sejumlah anggota K3 MPR RI lainnya seperti Oce Madril, Jimmy Z. Usfunan, Muhammad Nadjib, Munathsir Mustaman, Fuad Bawazier, Atang Irawan, Dedy Ramanta, Agus Sulistiyono, Mulyanto, Jon Erizal, Muhammad Rizal, Ahmad Dasan, dan Muslim. Kehadiran civitas akademika UII serta pejabat dan staf Sekretariat K3 MPR RI juga melengkapi forum sebagai pendukung teknis kegiatan.
