Internationalmedia.co.id – News melaporkan, otoritas keamanan di Makkah, Arab Saudi, baru-baru ini berhasil mengamankan tiga warga negara Indonesia (WNI). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penawaran layanan ibadah haji ilegal melalui promosi menyesatkan di media sosial. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tegas aparat Saudi untuk memberantas aktivitas haji tidak resmi yang marak menjelang musim haji.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka. Para terduga pelaku kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Umum setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, identitas lengkap ketiga WNI tersebut belum dirilis secara resmi, dan belum ada konfirmasi mengenai jumlah atau keberadaan korban yang mungkin telah tertipu oleh layanan ilegal ini.

Penangkapan WNI ini bukan insiden tunggal. Operasi keamanan haji di Makkah juga mengungkap berbagai pelanggaran serupa yang melibatkan warga negara lain. internationalmedia.co.id – News mencatat, seorang warga Yaman turut diamankan karena menyebarkan iklan palsu di media sosial yang menjanjikan izin masuk Makkah selama musim haji. Selain itu, lima warga Mesir ditangkap karena memasuki dan tinggal di Makkah tanpa izin haji resmi. Pelanggaran lain termasuk seorang warga Pakistan yang kedapatan membawa lima rekan senegaranya tanpa izin, serta seorang warga Mesir yang menyembunyikan dua individu di kompartemen rahasia kendaraan barang untuk masuk ke Makkah secara ilegal. Tak ketinggalan, seorang warga Myanmar juga ditahan karena mencoba menyelundupkan enam orang yang tidak memiliki izin haji. Seluruh individu yang terlibat telah diproses secara hukum dan diserahkan ke Kejaksaan Umum.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban ibadah haji dengan memberlakukan sanksi berat bagi para pelanggar. Bagi individu yang nekat melaksanakan atau berupaya menunaikan haji tanpa izin resmi, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah atau tempat-tempat suci antara 18 April hingga 31 Mei, denda sebesar SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) menanti. Sanksi lebih berat, mencapai SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta), akan dikenakan kepada pihak-pihak yang mengajukan visa kunjungan untuk tujuan haji ilegal, atau yang memasuki dan tinggal di area terlarang selama periode yang sama. Besaran denda ini dapat berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggar yang terlibat.
Tidak hanya itu, denda fantastis sebesar SAR 100.000 juga akan diterapkan kepada siapa pun yang terlibat dalam pengangkutan atau penyediaan akomodasi bagi pemegang visa kunjungan yang berniat berhaji secara ilegal, atau bahkan membantu dan menyembunyikan mereka. Konsekuensi tidak berhenti pada denda. Para pelanggar, baik penduduk lokal maupun pemegang visa yang melampaui batas waktu izin tinggal, akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Sebagai langkah penegakan hukum tambahan, Kementerian juga akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyita kendaraan yang terbukti digunakan dalam upaya mengangkut jemaah haji ilegal ke Makkah dan tempat-tempat suci.
Mengingat ketegasan aturan ini, Kepolisian Keamanan Publik mengimbau seluruh warga negara, baik Saudi maupun asing, untuk senantiasa mematuhi peraturan dan instruksi resmi terkait ibadah haji. Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran haji yang mereka temukan, demi menjaga kelancaran dan kesucian ibadah ini bagi seluruh umat Muslim.
