Gelombang kericuhan pasca-demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) berbuntut panjang. Aparat kepolisian berhasil mengamankan ratusan individu yang diduga terlibat, dengan puluhan di antaranya kini resmi menyandang status tersangka. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta di balik insiden tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8/2026), merinci bahwa total 322 orang telah diamankan untuk pemeriksaan intensif. Dari jumlah tersebut, 162 orang merupakan individu dewasa berusia 18 hingga 40 tahun yang penanganannya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, 160 anak-anak berusia antara 12 hingga 19 tahun ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya, mengingat usia mereka yang masih rentan.

Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa dari 315 orang yang diperiksa terkait aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung DPR RI, penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindakan perusakan dan penganiayaan setelah demonstrasi resmi berakhir.
Polisi membagi ratusan individu yang diamankan ke dalam beberapa klaster penyelidikan. Klaster pertama, yang paling mengkhawatirkan, adalah kelompok anak di bawah umur. Sebanyak 153 anak, termasuk tiga perempuan, telah diserahkan kepada Ditres PPA-PPO untuk pendalaman lebih lanjut. Iman merinci, di antara mereka terdapat 25 anak putus sekolah, dengan rentang usia termuda 12 tahun (2 anak) hingga 18 tahun (10 anak), serta mayoritas berusia 16 (47 anak) dan 17 tahun (64 anak).
Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang diidentifikasi sebagai perusuh biasa. Sementara itu, klaster ketiga berfokus pada 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca-aksi. Dari hasil penyelidikan mendalam, 45 orang dari klaster ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Klaster keempat mengidentifikasi kelompok yang membawa senjata tajam. Tiga dari 45 tersangka tersebut kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam untuk penganiayaan terhadap orang maupun barang.
Yang lebih jauh lagi, penyidik juga menemukan fakta hukum terkait adanya klaster kelima, yakni kelompok penggerak dan pembiaya aksi kerusuhan, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa. Kombes Iman menegaskan bahwa pendalaman terhadap pihak-pihak ini masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik insiden tersebut.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap individu maupun properti, kekerasan di muka umum secara berkelompok, menimbulkan kekacauan, dan penyalahgunaan senjata tajam. Aparat juga secara serius mendalami dugaan eksploitasi anak-anak dalam kegiatan melanggar hukum ini, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
