Sebuah iPhone XS yang berhasil dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan harga fantastis Rp 34 juta dilaporkan tidak dilunasi oleh pemenangnya. Akibatnya, barang sitaan kasus korupsi tersebut akan kembali dilelang. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa insiden ini menjadi sorotan di tengah upaya KPK mengembalikan aset negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/6/2026), mengonfirmasi bahwa selain iPhone XS tersebut, terdapat tiga objek lelang lain yang juga mengalami wanprestasi atau gagal bayar. Ketiga objek tersebut adalah ponsel dari perkara Hasanuddin, Nurwidihartana, dan Rachmat Fadjar, dengan total nilai wanprestasi mencapai Rp 61,4 juta. Batas akhir pelunasan untuk barang-barang ini telah lewat pada 25 Juni 2026 lalu.

Ponsel iPhone XS yang menjadi pusat perhatian ini diketahui merupakan barang rampasan dari Nurwidihartana, salah satu terpidana dalam kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi. Menanggapi kegagalan pelunasan ini, Budi Prasetyo menegaskan bahwa barang-barang yang tidak dilunasi atau belum laku akan kembali dilelang. Rencananya, lelang ulang akan dilaksanakan pada Desember 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini.
Meski demikian, KPK mencatat keberhasilan signifikan pada periode lelang Juni 2026. Sebanyak 34 lot barang berhasil dilelang dengan total nilai mencapai Rp 39,8 miliar. "Dengan demikian, KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp 39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara," ujar Budi Prasetyo, menekankan kontribusi lelang dalam pengembalian aset negara.
Sebelumnya, informasi mengenai hasil lelang ini sempat viral melalui akun Instagram resmi lelang KPK. iPhone XS tersebut, yang terpasang pelindung berwarna hitam, berhasil terjual dengan harga Rp 34.181.000, atau lebih dari 100 kali lipat dari harga limit awal yang hanya Rp 231.000. Sebuah angka yang memicu rasa penasaran publik, seperti yang dilaporkan oleh internationalmedia.co.id pada Minggu (21/6).
KPK juga memastikan bahwa data pribadi pada iPhone XS tersebut telah dihapus secara menyeluruh sebelum dilelang. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa proses penghapusan data ini dilakukan bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK. "Mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," terang Mungki, menjamin keamanan data bagi calon pembeli.
