Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan pengembalian amplop yang diajukan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Keputusan ini diambil lantaran perkara tersebut telah memasuki ranah penyidikan tindak pidana korupsi. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penolakan ini menjadi babak baru dalam saga amplop yang menghebohkan publik.
Sebelumnya, pada Rabu (1/7/2026), KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Tak hanya itu, ia juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, menggantikan Andi Putra yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2021.

Total ada tiga individu yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini:
- Suhardiman Amby, Bupati Kuansing
- Zulkarnain, Sekda Kuansing
- Ardiles, Direktur Utama PT MIC
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mengendus adanya penerimaan lain oleh Suhardiman. Ia diduga mengumpulkan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Dana ini disinyalir untuk mengurus proses alih fungsi hutan, sebuah izin yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam rekomendasi teknis.
Raja Juli Mengaku Kembalikan Amplop
Pada Jumat (3/7), Raja Juli Antoni angkat bicara mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby yang terjadi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka di kantornya. Menurutnya, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map setelah audiensi selesai.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut," jelas Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli menambahkan, ajudannya mengembalikan amplop tersebut ke Kuansing pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum OTT KPK di Kuansing. Ia bahkan memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan ajudannya saat pengembalian amplop kepada Bupati Kuansing.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto," tegas Sekjen PSI itu.
Setelah mengakui pengembalian amplop, Raja Juli juga melaporkan hal tersebut ke KPK sebagai penolakan gratifikasi. Namun, langkah ini sempat menimbulkan pertanyaan dari anggota DPR RI, mengingat dugaan gratifikasi seharusnya dilaporkan langsung kepada KPK.
KPK Sita Uang dan Temukan Keterkaitan
Pada Kamis (9/7), KPK mengonfirmasi telah menyita uang yang diduga berasal dari amplop yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), sebagai saksi.
Budi menyebut Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para anggota KUD untuk urusan alih fungsi hutan. Uang yang disita berjumlah SGD 12.000 atau setara sekitar Rp 168 juta, serta Rp 15.000.000 dari saksi Fahdiansyah (FHD). "Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," lanjutnya.
Penyidik KPK juga mencecar Juprizal mengenai proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing, di mana izinnya merupakan kewenangan Kemenhut dan pemda bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menambahkan bahwa masih banyak aspek yang perlu didalami terkait amplop tersebut. Pertanyaan seperti mengapa uang itu berakhir di tangan Juprizal, siapa sebenarnya yang meletakkan amplop saat pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli, hingga berbagai pertemuan terkait uang itu, masih menjadi fokus penyidikan.
Penyidik juga masih mengusut apakah SGD 12 ribu adalah total uang dalam amplop yang dikembalikan Raja Juli ataukah ada uang lain, serta kemungkinan adanya amplop-amplop lain.
KPK Tolak Laporan Raja Juli: Sudah Ranah Penyidikan
Pada Kamis (16/7), KPK menyatakan telah merampungkan verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli. KPK menegaskan bahwa analisis laporan tersebut berpedoman pada Pasal 14 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi," terang Jubir KPK Budi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, secara gamblang menyatakan bahwa laporan gratifikasi Raja Juli ditolak karena kasusnya sudah masuk ranah penyidikan. "Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan, Perkom 1/2026 secara jelas menyebutkan bahwa KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Sebagai pengingat, penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman sebagai terduga pemberi amplop ke Raja Juli telah diumumkan sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, Raja Juli baru melaporkan pengembalian amplop tersebut ke sistem pelaporan gratifikasi KPK pada 3 Juli 2026, setelah kasus Suhardiman naik ke tahap penyidikan.
Berikut isi Pasal 14 yang menjadi dasar penolakan:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Dalih Bupati Kuansing
Di sisi lain, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengaku tidak mengetahui isi amplop yang diserahkan kepadanya. Ia juga menyatakan tidak tahu siapa yang sebenarnya menyerahkan amplop tersebut.
"Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," kata Suhardiman usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK terkait misteri amplop dan dugaan korupsi yang melingkupinya.
