Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang dengan jaringan lintas daerah yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 11 pelaku telah diamankan, masing-masing dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari penyandang dana utama hingga pencetak lembaran uang palsu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi tiga klaster utama. Klaster pertama, yang berperan sebagai pemodal dan pencetak uang palsu, meliputi S, MK, R, N, dan W. "S ini adalah donatur utama yang bertanggung jawab menyiapkan seluruh kebutuhan operasional sindikat," terang Nasriadi.

Klaster kedua terdiri dari SP, GM, AH, dan HW, yang bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut. Sementara itu, K dan ARP masuk dalam klaster ketiga, dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam kejahatan ini. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap. Selain 11 yang telah ditahan, polisi juga menetapkan empat nama lain, yaitu EA, R, W, dan F, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di area Stasiun Jakarta Kota. Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil melacak dan menemukan lokasi pencetakan uang palsu pertama di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat, di mana sebuah mesin cetak berhasil disita.
Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke lokasi kejadian perkara (TKP) kedua di Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Di sana, polisi kembali menemukan dan menyita mesin cetak lainnya. "Mesin yang panjang seperti kereta api ini adalah yang digunakan untuk mencetak uang palsu di Tasikmalaya. Sedangkan mesin di Wangon, Banyumas, merupakan ‘next product’, yang akan digunakan untuk memperbanyak produksi jika operasi awal berhasil," jelas Nasriadi, memberikan gambaran detail tentang modus operandi mereka.
Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan total nilai fantastis mencapai sekitar Rp 1,56 miliar. Kompol Bobby Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari, menambahkan bahwa sindikat ini diketahui telah beroperasi sebanyak dua kali.
Pada produksi pertama, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar. "Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar dinilai ‘cacat’ dan tidak memiliki kemiripan sempurna dengan uang asli," ungkap Bobby. Namun, 8.000 lembar sisanya dianggap memiliki kemiripan yang cukup baik oleh para tersangka dan berhasil dijual dengan harga Rp 235 juta. "Menurut penilaian mereka, 8.000 lembar itu sudah sama dengan uang asli," pungkasnya.
