JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer, menggantikan Anwar Saadi.
Burhanuddin yakin Indrajit mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
Ia megingatkan Indrajit agar melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Burhanuddin berharap, pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti, tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Anwar Saadi, atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer. Anwar Saadi sebagai seorang pioneer dinilai berhasil membawa organisasi JAM PIDMIL menorehkan berbagai prestasi. “Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran JAM PIDMIL dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin. ***