internationalmedia.co.id – Masa depan pembangunan nasional Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam para akademisi dan pembuat kebijakan. Di tengah dinamika politik yang terus berubah, muncul desakan kuat mengenai pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kompas strategis agar arah bangsa tidak terombang-ambing oleh pergantian kepemimpinan politik.
Dalam sebuah seminar nasional bertajuk "Pokok-Pokok Haluan Negara: Menata Arah Pembangunan Nasional Indonesia" yang digelar di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (28/10), para pakar menekankan bahwa Indonesia membutuhkan panduan yang lebih integratif. Tanpa adanya haluan yang mengikat, program-program strategis negara berisiko terhenti atau berubah total setiap kali terjadi transisi kekuasaan di tingkat eksekutif.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Arief Hidayat, menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar antara teori hukum yang ideal dengan realitas di masyarakat. Ia menilai, demokrasi di Indonesia saat ini masih terjebak pada aspek elektoral semata, di mana biaya politik yang mahal tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.
"Mandat politik dari pemilu seharusnya terhubung secara utuh dengan kesejahteraan rakyat melalui demokrasi ekonomi. Namun saat ini, seolah ada keterputusan setelah pemilu usai, di mana kebijakan seringkali tidak lagi berorientasi pada kepentingan rakyat luas," ujar Prof. Arief. Ia juga memperingatkan agar upaya perubahan konstitusi dilakukan dengan sangat hati-hati guna menghindari kebuntuan konstitusional (constitutional deadlock) yang dapat memicu kekacauan sosial.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa PPHN dirancang bukan untuk meniadakan sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada seperti RPJPN atau RPJMN. Sebaliknya, PPHN akan berfungsi sebagai petunjuk strategis yang menyatukan seluruh perencanaan tersebut agar berjalan secara berkesinambungan. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pemimpin harus berlandaskan pada prinsip kemaslahatan rakyat, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Dari perspektif akademisi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menyinkronkan seluruh lembaga negara. Menurutnya, dengan kedudukan lembaga negara yang setara saat ini, diperlukan sebuah instrumen yang mampu memadukan visi antarlembaga agar tujuan bernegara dapat tercapai secara kolektif.
Persoalan ini juga menyentuh aspek ekonomi yang krusial bagi generasi muda. Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (Pustek) UIN Jakarta, Rizqon Halal Syah Aji, mengungkapkan kegelisahan Generasi Z terkait sulitnya akses lapangan kerja dan kepemilikan hunian. Ia mengkritik pola pembangunan yang selama ini hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan pemerataan kesejahteraan.
"Pembangunan tidak boleh hanya sekadar mengejar angka pertumbuhan, tetapi harus fokus pada perlindungan daya hidup masyarakat. PPHN harus menjadi navigator agar arah bangsa tetap konsisten pada cita-cita luhur konstitusi, bukan sekadar mengikuti siklus politik lima tahunan," tegas Rizqon.
Melalui penguatan PPHN, diharapkan Indonesia memiliki peta jalan yang jelas untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat, melampaui kepentingan kelompok maupun kepentingan jangka pendek penguasa.
