Internationalmedia.co.id – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, dikabarkan akan memulai masa tahanannya di sebuah penjara di Paris mulai 21 Oktober mendatang. Hukuman ini merupakan buntut dari vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan atas dirinya atas tuduhan konspirasi kriminal.
Menurut laporan dari berbagai sumber, termasuk kantor berita AFP, pria berusia 70 tahun ini kemungkinan besar akan mendekam di penjara La Sante, Paris. Jika hal ini terjadi, Sarkozy akan mencatatkan sejarah sebagai pemimpin Prancis pasca-perang pertama dan mantan kepala negara Uni Eropa pertama yang harus merasakan dinginnya sel penjara.

Sarkozy, yang memimpin Prancis dari tahun 2007 hingga 2012, divonis bersalah pada akhir September lalu terkait skema pendanaan ilegal kampanye presidennya pada tahun 2007 yang melibatkan mendiang diktator Libya, Moamer Kadhafi.
Ada kemungkinan Sarkozy akan ditempatkan di unit khusus untuk tahanan rentan atau bahkan di sel isolasi. Sebelum tanggal penahanannya, pada Senin (13/10) waktu setempat, ia terlihat mendatangi kantor kejaksaan keuangan di Paris untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai proses penahanannya.
Sarkozy sendiri telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan mengajukan banding atas vonis tersebut. Persidangan ulang diperkirakan akan digelar dalam beberapa bulan mendatang. Pengadilan banding Paris memiliki waktu hingga 18 bulan untuk menangani kasus ini. Setelah resmi dipenjara, pengacara Sarkozy dapat mengajukan permohonan pembebasan ke pengadilan banding, namun ia akan tetap ditahan kecuali ada keputusan yang berbeda.
Selama persidangan, jaksa penuntut berpendapat bahwa Sarkozy dan para ajudannya telah membuat kesepakatan dengan Kadhafi pada tahun 2005 untuk mendanai secara ilegal upaya pemenangan pemilihan presiden Prancis dua tahun kemudian. Sebagai imbalan, Kadhafi dijanjikan bantuan untuk memulihkan citra internasionalnya setelah Barat menuduh Tripoli bertanggung jawab atas pengeboman pesawat di Lockerbie, Skotlandia, dan pesawat lain di atas Niger pada tahun 1988 dan 1989.
Hakim ketua Nathalie Gavarino menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan Sarkozy "sangat serius" dan memerintahkan agar ia benar-benar dipenjara. Putusan pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal.
