Internationalmedia.co.id – News – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kini menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan berat ini diajukan oleh jaksa di Seoul terkait kasus deklarasi darurat militer yang ia berlakukan tahun lalu, sebuah insiden yang mengguncang fondasi demokrasi negara tersebut.
Menurut laporan AFP, pada 3 Desember 2024, Yoon Suk Yeol secara mengejutkan menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan. Tindakan ini merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam lebih dari empat dekade terakhir, memicu reaksi keras dari publik. Keputusan kontroversial tersebut segera memicu gelombang protes besar-besaran di seluruh negeri dan konfrontasi sengit di parlemen, yang secara signifikan menguji stabilitas politik Korea Selatan.

Sejak dicopot dari jabatannya pada April oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Yoon telah menjadi subjek dari beberapa persidangan atas tindakannya selama periode darurat militer. Jaksa penuntut secara khusus meminta hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan penghalangan keadilan. Tuduhan ini muncul setelah Yoon diduga sengaja mengecualikan anggota kabinet dari pertemuan penting terkait darurat militer dan pada Januari lalu menghalangi upaya penyelidik untuk menahannya.
Dalam pembelaannya, Yoon Suk Yeol berargumen bahwa keputusannya untuk mendeklarasikan darurat militer sepenuhnya dibenarkan. Ia mengklaim tindakan tersebut merupakan bagian dari perjuangan melawan "aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan" yang menurutnya mengancam kedaulatan dan keamanan nasional Korea Selatan.
Selain kasus ini, Yoon juga masih menghadapi tiga persidangan lainnya. Salah satunya adalah tuduhan memimpin pemberontakan, yang merupakan dakwaan sangat serius dengan potensi ancaman hukuman mati. Pengadilan Seoul diperkirakan akan mengeluarkan putusan untuk kasus penghalangan keadilan ini pada bulan depan, yang akan menjadi momen krusial bagi masa depan politik dan hukum mantan pemimpin tersebut.
