Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kali ini, fokus penyidikan tertuju pada Vina Purnamasari (VP), istri dari John Field (JF), terpidana sekaligus bos PT BlueRay Cargo. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pemeriksaan ini bertujuan mengurai dugaan aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir dari pihak BlueRay Cargo ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
Pemeriksaan terhadap Vina Purnamasari, yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, bertujuan mengurai keterkaitan dengan tersangka baru, Gatot Heroe (GH). Gatot Heroe diketahui menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, dan merupakan salah satu dari dua surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan kasus yang telah diterbitkan KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang didalami penyidik adalah dugaan adanya bukti transfer dana dari BlueRay Cargo, yang diduga difasilitasi oleh Vina Purnamasari, kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai. "Diperiksa untuk keperluan pemeriksaan terkait dua sprindik pengembangan Bea Cukai. Itu untuk tersangka saudara GH dan untuk sprindik yang umum terkait dengan pejabat Bea Cukai," jelas Taufik kepada wartawan.
Taufik menambahkan, meskipun bukti transfer tersebut menjadi fokus utama, proses penyidikan masih berada di tahap awal. "Apakah ada bukti transfer yang memang ada kaitannya dengan salah satu yang nanti diduga sebagai tersangka di surat perintah penyidikan yang umum itu? Tentunya ini jadi pendalaman oleh tim penyidik. Dan saat ini juga masih tahap-tahap awal, jadi belum kita bisa sampaikan secara rinci," imbuhnya, menandakan bahwa KPK belum bisa membuka semua detail temuan.
Penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam kasus ini mulanya terungkap dari pernyataan John Field sendiri usai diperiksa penyidik. Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Achmad Taufik Husein pada Rabu (22/7). "Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," tegas Taufik, mengonfirmasi status hukum Gatot Heroe.
Sebelumnya, KPK memang telah menerbitkan dua sprindik baru sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai. Satu sprindik telah menetapkan tersangka baru dari klaster Bea Cukai, yakni Gatot Heroe, yang masih terkait erat dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai sebelumnya. Sementara itu, sprindik kedua masih bersifat umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka spesifik, namun terkait dengan peristiwa berbeda yang juga melibatkan pejabat Bea Cukai.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian, yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik pada Selasa (21/7). Ia menjelaskan bahwa untuk sprindik umum tersebut, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki kecukupan dua alat bukti. "Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," pungkasnya, menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
