Saturday, 27 April 2024

Search

Saturday, 27 April 2024

Search

Ketika Segepok Uang Dollar Milik Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Terjatuh di Kejagung

Asiten Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi, Irwan, bawa uang USD1,8 juta ke Kejaksaan Agung.

JAKARTA –  Maqdir Ismail, Pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ia datang dengan membawa uang tunai 1,8 juta US Dollar. Namun, saat uang itu dibawa asisten Maqdir dari mobil ke gedung Jampidusus, satu gepok uang tersebut jatuh.

Maqdir tiba pukul 10.20 WIB Kamis (13/7) dengan membawa 2 mobil putih. Uang sebanyak 1,8 juta US Dollar  pecahan 100 dollar ada  dalam  koper unggu. Setelah di kejagung, uang tersebut dikeluarkan dari dari koper, lalu dibawa kedua asisten yang berjalan di kanan dan kiri Maqdir.

Sebanranya saat membawa uang itu, kedua asisten Maqdir yang dikerumuni para wartawan, sudah terlihat hati-hati. Saat itulah salah satu tumpukan uang yang diduga hasil korupsi Irwan Hermawan dari proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjatuh. Satu gepok uang tersebut diperkirakan sebanyak 1,496 Miliar.

Kemudian beberapa wartawan meneriaki. “Jangan diambil nanti ikut keciduk Kejagung,” disambut tawa jurnalis lainnya.

Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari kliennya untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung. Uang tersebut digunakan sebagai recoveri atas kasus yang menimpa asistennya.

“Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar amerika,” kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7).

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media