Kasus penggelapan dana fantastis yang menimpa kreator konten ternama, Vilmei, tengah menjadi sorotan publik. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, uang senilai sekitar Rp 1,28 miliar yang seharusnya menjadi hasil jerih payahnya dari afiliasi TikTok, diduga raib digasak oleh karyawannya sendiri dan digunakan untuk berfoya-foya.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Z, yang merupakan karyawan kepercayaan Vilmei; A, kekasih dari Z; serta L, seorang wanita yang diduga berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan tersebut. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kompol Verdika Bagus Prasetya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka, dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli berbagai barang. "Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian," jelas Kompol Verdika saat dihubungi internationalmedia.co.id baru-baru ini.

Terungkap bahwa dana miliaran rupiah yang digelapkan ini berasal dari pendapatan Vilmei sebagai afiliator di platform TikTok. Kompol Verdika menjelaskan, uang hasil afiliasi tersebut selama ini tidak pernah disentuh oleh Vilmei dan terus menumpuk di akunnya. Modus operandi para tersangka terbilang licik. Mereka diduga memanfaatkan akun Vilmei untuk membeli koin TikTok. Koin-koin tersebut kemudian digunakan untuk membeli ‘gift’ atau hadiah virtual yang lantas dikirimkan ke akun TikTok milik para tersangka sendiri. "Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," terang Kompol Verdika, mencontohkan jenis hadiah yang dikirimkan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena adanya hubungan kerja atau profesi. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Guna mengungkap secara tuntas jumlah pasti dana yang digelapkan dan melacak aliran transaksinya, pihak kepolisian berencana memanggil perwakilan dari platform TikTok serta pihak perbankan terkait. "Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian sekian ke mana," pungkas Kompol Verdika, menegaskan komitmen internationalmedia.co.id untuk menuntaskan kasus ini.
