Sunday, 28 April 2024

Search

Sunday, 28 April 2024

Search

Kapolri Minta Polda Metro Jaya Siapkan Diri Lawan Praperadilan Firli Bahuri

JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya praperadilan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (27/11).

Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli Bahuri. Sebab, upaya itu adalah hak bagi setiap para tersangka.

Meski begitu, Kapolri tetap mengingatkan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya dapat memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan.

“Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan Praperadilan karena keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Praperadilan diajukan Firli pada hari Jumat (24/11), dan teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media