Tel Aviv melancarkan balasan tajam terhadap kecaman 14 negara terkait rencana perluasan permukiman di Tepi Barat, wilayah pendudukan Palestina. Israel secara tegas menyebut kritik tersebut sebagai tindakan diskriminatif terhadap kaum Yahudi. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, respons ini memanaskan kembali tensi diplomatik di tengah konflik berkepanjangan.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menegaskan bahwa "pemerintah asing tidak akan membatasi hak orang Yahudi untuk hidup di Tanah Israel." Ia menambahkan, seruan semacam itu "salah secara moral dan bersifat diskriminatif terhadap orang Yahudi." Saar juga mengklaim bahwa keputusan kabinet untuk mendirikan 11 permukiman baru dan meresmikan delapan permukiman tambahan merupakan langkah strategis untuk "mengatasi ancaman keamanan yang dihadapi Israel."

Senada dengan Saar, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich sebelumnya secara blak-blakan menyatakan bahwa rencana pembangunan permukiman ini bertujuan untuk "menghalangi pembentukan negara teror Palestina." Ia menyambut baik keputusan kabinet yang menyetujui perluasan permukiman tersebut, menegaskan komitmen Israel di lapangan.
Sebelumnya, gelombang kecaman datang dari 14 negara berpengaruh, termasuk Prancis, Inggris, Jerman, Belgia, Kanada, Denmark, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, dan Spanyol. Melalui pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Prancis, mereka "mengecam persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki." Negara-negara tersebut juga "mengingatkan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman."
Kecaman serupa juga menggema dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang secara konsisten menyatakan bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal di bawah hukum internasional. Sementara itu, Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah turut mengutuk keras persetujuan terbaru ini, menuduh Israel "memperketat kendalinya atas tanah Palestina." Mereka menyebut langkah tersebut sebagai kelanjutan dari "kebijakan diskriminasi, permukiman, dan aneksasi yang merusak hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina."
