Internationalmedia.co.id – News – Gelombang kecaman internasional kembali menerpa Israel setelah kabinet keamanannya menyetujui pembangunan 19 permukiman Yahudi baru di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki. Sebanyak 14 negara berpengaruh, termasuk raksasa Eropa seperti Prancis, Inggris, dan Jerman, secara tegas menyuarakan penolakan mereka terhadap langkah kontroversial ini, yang dinilai semakin memperkeruh situasi di kawasan.
Pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Prancis, dan dikutip oleh internationalmedia.co.id dari AFP, menyebutkan daftar negara yang bersatu dalam penolakan ini: Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya. Mereka secara kolektif menegaskan kembali penentangan kuat terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan permukiman, yang dianggap melanggar hukum internasional dan menghambat prospek perdamaian.

Ke-14 negara tersebut secara gamblang menyatakan bahwa tindakan sepihak Israel ini "melanggar hukum internasional" dan berpotensi besar merusak gencatan senjata yang sangat rapuh di Gaza. Kondisi ini terjadi di tengah upaya keras para mediator internasional yang sedang mendorong implementasi fase kedua dari kesepakatan gencatan senjata.
Mereka mendesak pemerintah Israel untuk segera membatalkan keputusan kontroversial ini dan menghentikan seluruh proyek perluasan permukiman. Lebih lanjut, negara-negara ini menegaskan kembali komitmen tak tergoyahkan mereka terhadap terwujudnya perdamaian yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan, yang berlandaskan pada solusi dua negara. Visi mereka adalah Israel dan Palestina, sebagai dua negara demokratis, dapat hidup berdampingan dalam suasana damai dan aman.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, sebelumnya telah mengumumkan persetujuan pembangunan permukiman ini. Secara blak-blakan, Smotrich menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya strategis untuk menghalangi pembentukan negara Palestina merdeka.
Perlu diketahui, Israel telah menduduki Tepi Barat sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967. Di wilayah ini, tidak termasuk Yerusalem Timur yang juga diduduki dan dianeksasi Israel pada tahun yang sama, saat ini terdapat lebih dari 500.000 warga Israel yang tinggal berdampingan dengan sekitar tiga juta penduduk Palestina.
Situasi ini diperparah dengan laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) awal bulan ini, yang menyebutkan bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat – yang secara konsisten dianggap ilegal di bawah hukum internasional – telah mencapai tingkat tertinggi setidaknya sejak tahun 2017.
