Sebuah kabar mengejutkan datang dari Iran. Pada Kamis (23/4), otoritas kehakiman Republik Islam Iran mengumumkan eksekusi mati terhadap seorang pria yang dituduh terlibat dalam kelompok oposisi terlarang dan berkolaborasi dengan intelijen Israel. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, langkah ini menandai penegasan keras Teheran terhadap ancaman keamanan internal.
Pria yang dieksekusi tersebut diidentifikasi sebagai Sultan-Ali Shirzadi-Fakhr. Menurut laporan dari situs web Mizan Online, corong resmi otoritas kehakiman Iran, yang juga dikutip oleh kantor berita AFP, Shirzadi-Fakhr dihukum gantung pada Kamis pagi. Ia didakwa sebagai anggota Organisasi Mujahidin Rakyat (MEK), sebuah kelompok yang oleh Iran dicap teroris, serta dituduh bekerja sama dengan dinas intelijen Israel. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas ‘moharebeh’ atau ‘berperang melawan Tuhan’, sebuah tuduhan serius yang berkaitan dengan keterlibatannya dalam operasi yang dianggap memusuhi Republik Islam.

Detail mengenai kapan Shirzadi-Fakhr ditangkap masih belum terungkap. Mizan Online hanya menyebutkan bahwa ia pernah menetap di Spanyol untuk periode tertentu, meskipun status kewarganegaraannya atau kepemilikan paspor lain tidak dijelaskan lebih lanjut.
Eksekusi ini menambah daftar panjang hukuman mati yang telah dilakukan Iran dalam beberapa minggu terakhir. Di tengah ketegangan regional yang meningkat, terutama dengan Israel dan Amerika Serikat, Teheran telah meningkatkan penindakan terhadap individu yang terkait dengan protes anti-pemerintah sebelumnya atau mereka yang berafiliasi dengan MEK.
Sebelum insiden ini, perhatian publik sempat tertuju pada klaim mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Ia menyatakan bahwa Iran telah membatalkan rencana eksekusi mati terhadap delapan wanita yang ditahan akibat protes anti-pemerintah, menyusul desakannya agar Teheran membebaskan mereka.
Melalui platform media sosialnya, Truth Social, Trump menulis, "Saya sangat menghargai bahwa Iran, dan para pemimpinnya, menghormati permintaan saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, dan menghentikan rencana eksekusi tersebut," seperti yang dilaporkan AFP pada Kamis (23/4/2026).
Namun, klaim Trump ini dengan cepat dibantah oleh lembaga peradilan Iran. Melalui Mizan Online, otoritas kehakiman Iran menyebut pernyataan tersebut sebagai ‘berita palsu’ dan menegaskan bahwa para wanita yang dimaksud tidak pernah menghadapi ancaman eksekusi mati. Bantahan ini juga dilansir oleh AFP.
Mizan Online lebih lanjut menjelaskan, "Trump sekali lagi disesatkan oleh berita palsu." Mereka menambahkan bahwa beberapa wanita yang disebut-sebut akan dieksekusi tersebut telah dibebaskan, sementara yang lain menghadapi tuduhan yang, jika terbukti, kemungkinan besar hanya akan berujung pada hukuman penjara, bukan eksekusi mati.
