Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berencana mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing.
Langkah yang diumumkan pada Rabu (27/11) ini diambil sebagai respons terhadap kejahatan serius yang dilakukan oleh junta militer terhadap komunitas Muslim minoritas Rohingya di Myanmar dan Bangladesh.
Menurut Reuters, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim akan memutuskan apakah Jenderal Min Aung Hlaing benar-benar bertanggung jawab atas pengusiran dan penganiayaan terhadap kelompok Rohingya.
Langkah ini diambil setelah dilakukan penyelidikan yang menyeluruh, independen, dan tidak memihak.
“Lebih banyak permohonan surat perintah penangkapan yang berkaitan dengan Myanmar akan menyusul,” ujar mereka.
Tidak ada batas waktu yang pasti untuk langkah ini. Namun, secara umum, proses penerbitan surat perintah penangkapan diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan.
Hingga saat ini, pihak junta militer Myanmar belum memberikan tanggapan terkait kabar tersebut.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyebut tindakan junta militer Myanmar terhadap Rohingya sebagai “genosida”.
Namun, Myanmar membantah tuduhan genosida tersebut, dengan menegaskan bahwa operasi yang dilakukan tidak menargetkan warga sipil, melainkan hanya ditujukan untuk kelompok yang dianggap teroris.