Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan nama Benjamin Netanyahu.
Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, hingga kini menjadi perdebatan, dengan sejumlah negara menentang keputusan dari ICC tersebut.
Amerika Serikat (AS), yang merupakan sekutu utama Israel, termasuk salah satu negara yang dengan tegas menentang surat perintah penangkapan tersebut. Selain AS, negara-negara seperti Argentina, Hungaria, dan Republik Ceko juga menunjukkan penolakan terhadap keputusan ICC.
Meskipun ada perdebatan antarnegara terkait keputusan ICC, ada beberapa alasan yang mendasari penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu. Salah satunya adalah dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang di Jalur Gaza.
3 Penyebab Benjamin Netanyahu akan Ditangkap ICC
1. Ada Jaksa ICC Asal Inggris yang Memintanya
Karim Khan, Kepala Jaksa ICC, telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif. Surat perintah ini terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Gaza.
Menurut laporan dari The Guardian, Karim Khan, seorang pengacara asal Inggris, diangkat sebagai Jaksa ICC pada tahun 2021 setelah melewati proses pemungutan suara rahasia.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada momen yang sensitif bagi Karim Khan, yang saat ini tengah menghadapi penyelidikan eksternal terkait tuduhan pelecehan seksual.
2. Kejahatan Perang
Para hakim ICC menyatakan telah menemukan alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant “memiliki tanggung jawab pidana atas kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.”
Panel hakim juga menyatakan bahwa terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab “sebagai atasan sipil atas kejahatan perang, termasuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil.”
Benjamin Netanyahu dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang dan pelanggaran terhadap kemanusiaan, termasuk tindakan pembunuhan, penganiayaan, serta perlakuan tidak manusiawi lainnya.
3. Penyalahgunaan Wewenang
Selain Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant juga tercantum dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menunjukkan bahwa ia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan kejahatan perang di Gaza.
ICC memiliki yurisdiksi untuk menangani dugaan kejahatan yang dilakukan oleh warga negara negara anggota serta kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggota.