Universitas Harvard menggugat pemerintahan Donald Trump. Internationalmedia.co.id melaporkan, gugatan ini terkait pembekuan dana hibah federal senilai lebih dari US$ 2 miliar (Rp 33,7 triliun) yang diberikan kepada universitas tersebut. Gedung Putih langsung memberikan respons atas langkah hukum yang diambil Harvard.
Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih melalui juru bicara Harrison Fields, menyatakan bahwa bantuan federal untuk institusi seperti Harvard akan segera berakhir. Fields menilai Harvard telah gagal memenuhi persyaratan dasar untuk mendapatkan dana pajak rakyat Amerika. Pernyataan tersebut disampaikan beberapa jam setelah Harvard secara resmi mengajukan gugatan ke pengadilan federal Boston.

Sebelumnya, pemerintahan Trump telah mengirimkan surat pada 11 April yang menuntut reformasi besar-besaran di Harvard, termasuk perubahan kebijakan penerimaan mahasiswa dan audit atas kebijakan keberagaman di kampus. Pemerintahan Trump juga menuding Harvard membiarkan antisemitisme merajalela menyusul protes terkait konflik Israel-Gaza di kampus.
Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, menolak tuntutan tersebut. Akibatnya, pemerintahan Trump langsung membekukan dana federal miliaran dolar untuk Harvard. Dalam gugatannya, Harvard menilai tindakan pembekuan dana tersebut sewenang-wenang dan melanggar hak-hak konstitusional, termasuk Amandemen Pertama dan Undang-Undang Hak Sipil. Harvard juga menekankan bahwa pembekuan dana tersebut berdampak besar pada penelitian yang bertujuan menyelamatkan nyawa, mendorong kemajuan Amerika, dan menjaga keamanan nasional. Pertempuran hukum antara Harvard dan pemerintahan Trump ini pun dipastikan akan berlangsung sengit.