Internationalmedia.co.id melaporkan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara mengejutkan menyatakan harapannya agar pembunuh influencer sayap kanan Charlie Kirk, Tyler Robinson, dijatuhi hukuman mati. Pernyataan kontroversial ini disampaikan Trump dalam wawancara dengan Fox News, seperti yang dilansir oleh internationalmedia.co.id dari DW dan BBC. Sikap tegas Trump ini tak mengejutkan mengingat rekam jejaknya yang dikenal sebagai pendukung kuat hukuman mati. Ia bahkan mencabut moratorium eksekusi federal pada hari pertama masa jabatannya.
Meskipun mayoritas eksekusi di AS berada di tingkat negara bagian, dengan 27 negara bagian, militer, dan pemerintah federal masih menerapkan hukuman mati, Trump sendiri telah mengawasi 13 eksekusi selama masa jabatan pertamanya, menjadikannya ‘algojo’ paling produktif dalam lebih dari seabad. Ia bahkan melanggar preseden berusia 130 tahun dengan melanjutkan eksekusi di masa transisi presiden.

Sementara itu, Gubernur Utah, Spencer Cox, menyatakan bahwa otoritas setempat tengah mengumpulkan bukti untuk menuntut hukuman mati bagi pelaku pembunuhan Kirk. Utah, yang dikenal sebagai negara bagian pertama yang melanjutkan eksekusi setelah praktik tersebut diberlakukan kembali pada 1976, memiliki sejarah panjang dengan hukuman mati, termasuk eksekusi terakhir yang dilakukan pada Agustus 2024. Meskipun ada upaya untuk menghapus praktik tersebut, rancangan undang-undang yang diajukan pada 2022 gagal disahkan.
Kirk, seorang aktivis sayap kanan dan pendukung Trump, tewas ditembak saat menghadiri acara di Universitas Utah Valley pada 10 September. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terlebih dengan pernyataan kontroversial dari Presiden Trump yang menginginkan hukuman mati bagi pelakunya. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan terus menarik perhatian dunia.
