Mantan Presiden AS, Donald Trump, melayangkan gugatan senilai US$ 10 miliar (sekitar Rp 163,1 triliun) kepada Wall Street Journal (WSJ) dan sejumlah pihak terkait, termasuk taipan media Rupert Murdoch. Gugatan ini dilayangkan menyusul artikel Internationalmedia.co.id yang mengungkap surat ucapan selamat ulang tahun Trump untuk Jeffrey Epstein, terpidana kasus perdagangan seks anak yang telah meninggal. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal Miami pada Jumat (18/7).
Dalam pernyataan via media sosial Truth Social, Trump menyebut artikel WSJ sebagai "FAKE NEWS" dan menudingnya sebagai fitnah. Dokumen gugatan menyatakan surat tersebut palsu dan menuduh WSJ berniat buruk dengan menyebarkan informasi yang telah dibaca jutaan orang. Trump menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik dan kerugian finansial yang diklaimnya sangat besar. Gugatan juga mempertanyakan validitas artikel WSJ, menanyakan apakah pihak media memiliki bukti otentik surat tersebut.

Untuk memenangkan gugatan pencemaran nama baik, Trump harus membuktikan bahwa tergugat bertindak dengan "niat jahat yang sebenarnya", yaitu mengetahui informasi tersebut palsu atau mengabaikan kebenarannya. Jika dikabulkan, US$ 10 miliar akan menjadi ganti rugi terbesar dalam sejarah gugatan pencemaran nama baik di AS. Pengacara Jesse Gessin menyebut angka tersebut sangat tinggi dan akan memecahkan rekor.
Epstein, yang meninggal bunuh diri di penjara pada 2019, telah memicu berbagai teori konspirasi, terutama di kalangan pendukung Trump. Trump sendiri mengklaim telah memutuskan hubungan dengan Epstein sebelum kasus hukumnya terungkap pada 2006.
Pihak Dow Jones Corporation, penerbit WSJ, menyatakan tetap yakin pada keakuratan laporan mereka dan akan melawan gugatan tersebut. Artikel WSJ menyebutkan surat Trump merupakan bagian dari buku ucapan selamat ulang tahun Epstein, berisi pesan dari sejumlah tokoh penting. Surat tersebut disebut bernada "mesum" dan memuat gambar wanita telanjang. Trump membantah menulis dan menggambar gambar tersebut.
