Internationalmedia.co.id – News – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan strategis dengan menyiapkan tiga skema komprehensif guna menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh daerah tetap berjalan lancar. Inisiatif ini krusial untuk memastikan tidak ada satu pun PPPK yang terpaksa dirumahkan akibat potensi keterbatasan anggaran di tingkat pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa solusi ini dirumuskan setelah mencermati kekhawatiran sejumlah Pemda terkait kemampuan fiskal mereka dalam menopang belanja pegawai, khususnya untuk PPPK. Skema pertama yang dianjurkan adalah pengetatan ikat pinggang di level Pemda melalui efisiensi anggaran. Ini meliputi pengurangan perjalanan dinas yang tidak esensial, pembatasan rapat yang tidak mendesak, serta pemangkasan belanja makanan dan minuman.

Skema kedua, apabila pemerintah daerah masih memiliki piutang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan segera dilunasi. Pembayaran DBH ini diharapkan dapat menopang kebutuhan belanja pegawai di daerah.
Terakhir, jika upaya efisiensi telah optimal namun kas daerah tetap terbatas, dan DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan suntikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
"Ini adalah kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib dibayarkan, yaitu belanja pegawai," tegas Tito dalam keterangannya usai Rapat Koordinasi membahas lanjutan status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8). Ia menambahkan, prinsip tak tergoyahkan adalah tidak boleh ada satu pun PPPK yang kehilangan pekerjaan atau gajinya tertunda.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan total dukungan finansial mencapai Rp18,9 triliun untuk mengatasi persoalan ini. Dengan rincian, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH hingga tahun 2024, sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari penambahan DAU. "Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap permasalahan belanja pegawai, baik untuk PPPK maupun tenaga paruh waktu, dapat terurai dan terbayarkan oleh Pemda masing-masing," terang Tito.
Khusus untuk tenaga pendidik dan guru, Mendagri menyebutkan adanya opsi strategis pengalihan status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi distribusi tenaga pendidik yang lebih merata di daerah yang kekurangan guru, sekaligus meringankan beban fiskal pemerintah daerah dalam pembiayaan belanja pegawai.
Pertemuan koordinasi tingkat tinggi ini turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menunjukkan komitmen lintas kementerian dalam mencari solusi komprehensif bagi status dan kesejahteraan PPPK.
