Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengukir babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui putusan praperadilan, status tersangka dan penahanan Febrie dinyatakan sah oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8/2026). Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa keputusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak Febrie yang sebelumnya mengajukan gugatan untuk membatalkan status hukumnya.
Dalam amar putusannya, Hakim Richard Edwin Basoeki secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dengan demikian, penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Salah satu poin krusial yang dipertimbangkan hakim adalah mengenai ‘tempus delicti’ atau waktu kejadian dugaan tindak pidana. Surat penetapan tersangka Febrie menyebutkan rangkaian perbuatan yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2026. Hakim berpendapat bahwa penentuan secara rinci seluruh waktu dan unsur perbuatan Febrie merupakan substansi materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan utama, bukan ranah praperadilan.
Mengenai dalil ‘trading in influence’ yang sempat disinggung pemohon, hakim mengakui bahwa istilah tersebut tidak dapat berdiri sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang yang jelas. Namun, hakim menegaskan bahwa penyebutan istilah tersebut dalam surat penetapan tersangka tidak serta-merta membatalkan keabsahan penetapan tersangka TPPU, karena Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik ‘trading in influence’ melainkan TPPU. Selain itu, hakim juga menggarisbawahi bahwa tindak pidana asal (predicate crime), dalam hal ini dugaan korupsi, tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum penetapan tersangka TPPU. Cukup adanya indikasi dan penyebutan tindak pidana asal dalam konstruksi TPPU.
internationalmedia.co.id mencatat bahwa majelis hakim juga menemukan bahwa Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dan keterangan tersangka yang diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie. Proses pemanggilan dan pemeriksaan Febrie sebagai saksi sebelum penetapan tersangka juga dianggap telah sesuai prosedur, tanpa adanya cacat kewenangan atau pelanggaran asas praduga tak bersalah.
Terkait penahanan Febrie, hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan objektif sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP, termasuk ancaman pidana yang disangkakan. Alasan penahanan, seperti adanya informasi yang tidak bersesuaian dengan fakta yang ditemukan penyidik, juga dianggap sah secara hukum. Hakim juga memastikan bahwa Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H., yang menandatangani surat penetapan tersangka, merupakan penyidik yang sah dalam perkara ini, sehingga tidak ditemukan adanya cacat kewenangan.
Ini bukan kali pertama permohonan praperadilan Febrie Adriansyah ditolak. Sebelumnya, hakim PN Jaksel juga menolak praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang objeknya terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Dalam putusan sebelumnya, penggeledahan, penyitaan, pencegahan, hingga status tersangka Febrie yang dilakukan penyidik kepolisian juga dinyatakan sah. Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung juga disebut sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
Dengan serangkaian pertimbangan hukum yang komprehensif, putusan ini secara definitif mengukuhkan status Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan keabsahan penahanannya, membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya di persidangan pokok perkara.
