Jakarta – Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), dalam pusaran kasus korupsi. Ini merupakan kali ketiga Fahd berhadapan dengan hukum terkait tindak pidana rasuah, sebuah catatan yang membuat statusnya sebagai ‘residivis’ menjadi sorotan utama KPK. Lembaga antirasuah ini bertekad menuntut hukuman maksimal bagi Fahd.
Kali ini, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam skandal ini, Fahd memainkan peran sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang bertugas menampung aliran dana suap.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa status residivis Fahd akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. "Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana, ini istilahnya sudah ‘residivis’ begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Ia menambahkan, tim penuntut umum akan berupaya maksimal dalam menuntut pidana terhadap Fahd, dan catatan ini akan menjadi pertimbangan hakim di akhir persidangan.
KPK mengungkapkan, uang suap yang ditampung Fahd berasal dari serangkaian transaksi mencurigakan. Salah satunya adalah dana sebesar Rp 2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan untuk pengurusan HGB. Dana ini dialirkan kepada Erwin (ERW), yang juga diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Nusron, sebelum sebagian besar, yakni Rp 1,8 miliar, diteruskan kepada Arif Sugiyanto (ARF), yang juga tergolong lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN. Selain itu, Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, turut diduga menerima Rp 8 miliar.
Achmad Taufik juga membeberkan temuan setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang tunai ini, yang menurut KPK disimpan dalam koper dan kardus, dikumpulkan oleh ARF dari ERW dan Muhammad Fakhry (MF), yang juga orang kepercayaan Nusron, sebelum akhirnya bermuara pada Fahd A Rafiq, yang berperan sebagai penampung utama.
Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Penyidik KPK masih terus menelusuri secara mendalam asal-usul, peruntukan, aliran dana korupsi ini, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut. Hingga kini, tim penyidik telah berhasil menyita aset dan uang senilai ratusan miliar rupiah terkait kasus ini.
