Internationalmedia.co.id melaporkan eksekusi mati seorang veteran Perang Teluk, Jeffrey Hutchinson (62), di Florida, Amerika Serikat. Pria tersebut dieksekusi pada Kamis malam (1/5) pukul 20.14 waktu setempat dengan metode suntik mati. Hutchinson divonis hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap kekasihnya, Renee Flaherty (32), dan tiga anak Flaherty, Geoffrey (9), Amanda (7), dan Logan (4) pada tahun 1998.
Pihak Departemen Pemasyarakatan Florida mengumumkan pelaksanaan hukuman mati tersebut. Meskipun pengacara Hutchinson mengklaim kliennya menderita gangguan jiwa akibat trauma Perang Teluk 1990-1991, permohonan penangguhan eksekusi ditolak pengadilan. Berdasarkan dokumen pengadilan, Hutchinson bertengkar dengan Flaherty pada malam 11 September 1998, lalu pergi ke bar sebelum kembali dan menembak mati Flaherty dan anak-anaknya dengan senapan laras 12. Ironisnya, Hutchinson sendiri yang menghubungi layanan darurat 911 setelah kejadian tersebut, mengaku telah menembak keluarganya. Saat polisi tiba, Hutchinson ditemukan linglung di garasi dengan darah dan residu tembakan di tubuhnya. Dalam persidangan, Hutchinson berdalih pembunuhan dilakukan oleh penyusup.

Eksekusi Hutchinson menambah daftar eksekusi mati di AS tahun ini menjadi 15 kasus, dengan rincian 11 suntik mati, dua regu tembak, dan dua gas nitrogen. Hukuman mati sendiri telah dihapuskan di 23 negara bagian AS, sementara tiga negara bagian lainnya memberlakukan moratorium. Presiden Donald Trump, diketahui sebagai pendukung hukuman mati, bahkan menyerukan perluasan penggunaannya untuk kejahatan berat.