Saturday, 27 April 2024

Search

Saturday, 27 April 2024

Search

Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS).

JAKARTA- Eks warga Kampung Bayam mencabut gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Peradilan tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan pada 14 Agustus lalu.

Pengacara dari LBH Jakarta, Aprilia Lisa Tengker, selaku kuasa hukum warga Kampung Bayam mengatakan pencabutan itu dilakukan sudah seminggu yang lalu. “Selasa pekan lalu,” katanya saat dihubungi, Rabu (20/9).

Dia menjelaskan pencabutan itu bukan karena sudah ada negoisasi antara warga Kampung Bayam, Pemprov DKI, dan PT Jakpro, melainkan diminta majelis hakim untuk melengkapi substansi formil gugatan.

“Jadi bukan karena (ada) negosiasi. Sampai sekarang kami enggak bernegosiasi sama mereka dan keputusan pencabutan, kesepakatan dari para penggugat melihat masukan dari hakim dari formil gugatan sebenarnya,” tuturnya.

Eks warga Kampung Bayam menggugat Pemprov DKI dan PT Jakpro lantaran mereka tak kunjung bisa menempati Kampung Susun Bayam. Warga menuntut tanggung jawab Pemprov DKI dan PT Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam bagi mereka, seperti termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 979 Tahun 2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00.

Setelah diberi nasehat oleh majelis hakim, pihaknya mempertimbangkan untuk melengkapi substansi yang kurang itu.

“Saya dan teman-teman penggugat yang hadir di sidang, ya, sudah kayaknya memang kalau dilihat gugatannya perlu diperbaiki, deh, itu, karena bacaan kami peluangnya kurang,” ucapnya.

April menjelaskan spesifik di antaranya soal obyek dan jangka waktu yang menjadi permasalahan. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan mengajukan gugatan lagi ke PTUN. Meski nanti proses hukum akan diulang dari awal.

“Kami masih siapin sih, bahkan yang gak akan jauh dari pencabutan ini,” katanya. Padahal menurut April dari pelaporan hingga pencabutan perkara itu, kliennya sudah menjalani 4 kali persidangan. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media