internationalmedia.co.id – Aksi pelarian panjang seorang buron kasus penyelundupan barang ilegal akhirnya menemui titik terang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil meringkus tersangka Tatang Winata (TW) tepat saat ia menginjakkan kaki di tanah air. Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh tim penyidik di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah tersangka terdeteksi masuk melalui jalur udara.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengejaran intensif pihak kepolisian terhadap TW, yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Berdasarkan keterangan resmi, tersangka terlibat dalam sindikat penyelundupan ponsel bekas ilegal serta berbagai perlengkapan bayi yang didatangkan secara tidak sah dari Korea Selatan menuju Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan berkat koordinasi yang solid dengan pihak Imigrasi. "Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka TW pada Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.
Pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan TW melalui sistem keimigrasian. Diketahui, tersangka baru saja mendarat dari Seoul menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA879. Ia menempuh rute Incheon (ICN) menuju Jakarta (CGK) dan duduk di kelas bisnis. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3, dengan didampingi oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka, di antaranya paspor, KTP, tiket pesawat, serta perangkat elektronik seperti iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A16 5G. Setelah diamankan, TW langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini mencuat setelah Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap skala penyelundupan yang sangat masif. Total nilai barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 253.075.600.000. Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 50.000 unit ponsel (iPhone dan Android) beserta suku cadangnya yang bernilai Rp 250 miliar, serta 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai mencapai Rp 3,075 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu DCP alias Peter, MT, dan TW. Saat ini, berkas perkara untuk dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, penyidik tengah merampungkan berkas perkara milik TW agar dapat segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, TW terancam jeratan hukum terkait tindak pidana di bidang perdagangan dan importasi ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
