Brebes diguncang skandal presensi fiktif yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sembilan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait penggunaan aplikasi ilegal yang memungkinkan ASN memanipulasi data kehadiran. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengumumkan penahanan sembilan individu tersebut pada Rabu (1/7/2026) setelah konferensi pers pasca-upacara HUT Bhayangkara. Para tersangka diidentifikasi sebagai AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Aplikasi kontroversial ini, yang informasinya pertama kali diterima internationalmedia.co.id pada Rabu (29/4/2026), dirancang untuk mengakali sistem presensi resmi. Dengan menginstalnya di ponsel, para ASN dapat mencatat kehadiran seolah-olah berada di kantor, meskipun sebenarnya sedang tidak bertugas. Penelusuran awal menunjukkan bahwa aplikasi ini telah digunakan oleh sejumlah ASN di Brebes.

Salah seorang guru ASN di Brebes, yang memilih identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kepada internationalmedia.co.id bahwa ia telah menggunakan aplikasi ini sejak tahun 2025. "Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib," ujarnya, ditemui di sebuah sekolah di wilayah Brebes pada Rabu (29/4). Ia menambahkan, "Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu. Urusan absen tetap aman meski sedang di luar untuk urusan lain."
Pengakuan serupa datang dari guru lain di salah satu SD Negeri di Kecamatan Brebes. Ia mengaku pernah ditawari oleh rekan sesama pendidik untuk membeli aplikasi tersebut. "Itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari," ungkapnya, juga enggan disebutkan namanya.
Proses aktivasi aplikasi ini cukup sederhana namun terstruktur. Calon pengguna yang berminat diarahkan untuk menghubungi nomor telepon tertentu, kemudian diminta mentransfer biaya sebesar Rp 250.000 melalui rekening bank. Pembayaran ini mencakup aktivasi aplikasi selama satu tahun penuh. Setelah pembayaran, pengguna wajib mengirimkan Nomor Induk Pegawai (NIP), data kecamatan, dan instansi tempat mereka bekerja. "Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp 250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif, ASN bisa absen dari mana saja," jelas salah satu sumber.
Motivasi utama di balik penggunaan aplikasi ini adalah untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sistem presensi resmi di BKPSDMD Brebes secara otomatis akan memotong TPP jika seorang ASN terlambat atau tidak masuk kerja. "Contohnya, April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu. Kalau TPP itu tergantung kelas golongan ASN-nya. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari," terang guru yang sama, menyoroti dampak finansial dari absen manual.
Skandal ini semakin membesar setelah Tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes melakukan penelusuran. Hasil sementara menunjukkan bahwa sekitar 3.000 ASN teridentifikasi sebagai pengguna aplikasi presensi ilegal ini. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkapkan pada Sabtu (2/5/2026) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, "Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes."
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem pengawasan kehadiran ASN dan potensi penyalahgunaan teknologi untuk tujuan pribadi, yang berujung pada kerugian negara dan penurunan integritas birokrasi. Pihak berwenang diharapkan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan akuntabilitas.
