Internationalmedia.co.id – News, Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti serius kasus perundungan yang menimpa seorang bocah berusia 6 tahun di Senen, Jakarta Pusat, yang berujung tragis hingga korban mengalami kesetrum listrik. KPAI mendesak agar terduga pelaku, yang juga masih di bawah umur, diproses sesuai aturan hukum namun tetap mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa status pelaku sebagai anak tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi atau mengabaikan tindakan kekerasan. "Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan," ujar Aris kepada internationalmedia.co.id pada Jumat (12/6). Ia menekankan pentingnya negara hadir untuk melindungi korban sekaligus memastikan pelaku mendapatkan proses pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

KPAI juga mendesak agar korban mendapatkan pendampingan intensif, mulai dari layanan kesehatan hingga dukungan psikologis, demi pemulihan sepenuhnya. Aris Adi Leksono mengingatkan bahwa perundungan bukanlah sekadar kenakalan biasa. "Tindakan yang menyebabkan anak terluka, trauma, bahkan berpotensi menghilangkan nyawa merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang memiliki konsekuensi hukum dan dampak psikologis jangka panjang," jelasnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan KPAI menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. KPAI mengingatkan agar polisi bertindak profesional dan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menangani kasus ini.
Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia, mengonfirmasi pada Kamis (11/6) bahwa laporan telah diterima dan kasus kini berada dalam tahap penyidikan. "Memang dari keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke kami. Nah, untuk tindakan, kami sedang proses penyidikan," kata Kompol Rita.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban diketahui sedang bermain bersama teman-temannya sebelum insiden terjadi. Beberapa teman korban diduga memegang tangan dan kakinya, lalu mengangkatnya dan memasukkan kaki korban ke sebuah tiang. Polisi kini tengah mendalami unsur kesengajaan dalam peristiwa nahas ini. "Apakah si anak-anak ini mengetahui tiang itu ada listriknya atau tidak, itu yang masih kami dalami," ungkap Kompol Rita, menekankan fokus pada niat pelaku.
KPAI memandang insiden ini sebagai "alarm" serius bahwa perilaku perundungan di kalangan anak semakin mengarah pada tindakan berisiko tinggi dan mengancam nyawa. Oleh karena itu, KPAI meminta pemerintah setempat, sekolah, masyarakat, dan orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan tempat tinggal dan ruang bermain mereka. Fenomena ini harus menjadi perhatian bersama untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
