Internationalmedia.co.id – News – Sebuah operasi gabungan lintas lembaga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton di perairan Bintan. Kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, disergap tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, serta TNI AL, setelah informasi intelijen mengarah pada pergerakannya.
Kapal MV King Sun memiliki riwayat perubahan identitas yang mencurigakan. Awalnya terdaftar sebagai kapal penangkap ikan bernama Chin Cun No. 12 berbendera Vanuatu, kemudian berganti nama menjadi Kapal Fude dan beralih fungsi menjadi kapal kargo. Kini, kapal tersebut beroperasi sebagai kapal kargo dengan nama MV King Sun di bawah bendera Tanzania.

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen internasional yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari otoritas Thailand pada Mei lalu, diperkuat oleh data intelijen dari Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus. Berbekal data krusial ini, tim gabungan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal yang dicurigai. Pada Kamis (6/8), Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 berhasil menghentikan MV King Sun di perairan utara Berakit, Bintan.
Setelah dihentikan, kapal beserta seluruh awaknya dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan intensif. Tim gabungan bekerja cepat dan pada Jumat (7/8), modus operandi pelaku berhasil dibongkar. Mereka menyembunyikan barang haram tersebut dalam kompartemen tersembunyi yang terletak di dekat anjungan kapal, sebuah upaya licik untuk mengelabui petugas.
Dari kompartemen rahasia itu, petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina. Setelah ditimbang, total beratnya mencapai sekitar 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku secara cepat mengonfirmasi bahwa seluruh sampel positif mengandung ketamin, sebuah jenis narkotika berbahaya.
Dalam operasi senyap ini, delapan anak buah kapal (ABK) berhasil diamankan. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Saat ini, seluruh barang bukti narkotika dan para tersangka telah diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rincian lengkap pengungkapan kasus besar ini dijadwalkan akan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8) mendatang.
