Sunday, 28 April 2024

Search

Sunday, 28 April 2024

Search

Bareskrim Dalami Ratusan Rekening Panji Gumilang yang Diduga untuk Pencucian Uang

Panji Gumilang.

JAKARTA –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening milik  Panji Gumilang, yang diduga untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Temuan itu dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

“Ya masih didalami,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (12/7).

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya telah menyerahkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Setidaknya ditemukan ratusan rekening yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (11/7).

Menurutnya, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 “Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,” tutur Mahfud.

Sebagai informasi, penyidik  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Maka kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tntu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/7). Ramadhan menyebut, gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan usai pihak Bareskrim menerima hasil uji laboratorium forensik terkait sejumlah barang bukti yang disita terkait perkara tersebut. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media