Sunday, 28 April 2024

Search

Sunday, 28 April 2024

Search

Bareskrim Polri Tetapkan Alvin Lim jadi Tersangka Ujaran Kebencian

JAKARTA- Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana dugaan ujaran kebencian dan atau fitnah pemberitaan bohong.

“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara Alvin Lim,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (30/8).

Pada kasus tersebut Adi Vivid menyampaikan terdapat sejumlah laporan polisi yang tersebar di sejumlah Polda, kemudian seluruh laporannya ditarik serta ditangani oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka tersebut kata Adi Vivid juga melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang, selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8 orang,” terangnya.

Bahkan, saat Alvin Lim yang sudah 2 kali mengajukan praperadilan, diputuskan bahwa polisi sudah tepat menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan pernyataan “Kejaksaan Sarang Mafia”, Alvin Lim dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media