Kabar mengejutkan datang dari Karawang, Jawa Barat, di mana seorang pria lansia berinisial C (62) harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan ini, seperti dilaporkan Internationalmedia.co.id – News, telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
Ipda Cep Wildan, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Selasa (16/6/2026), membenarkan penangkapan C. "Kami telah mengamankan C, pria 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," terang Wildan. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Karawang, menanti proses hukum atas perbuatan bejatnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Terbongkarnya kasus memilukan ini bermula dari laporan ibu kandung korban ke Polres Karawang pada Senin (15/6). Sang ibu, yang tak kuasa menahan amarah dan kesedihan, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan suaminya terhadap putri mereka. Menurut keterangan ibu korban, insiden tragis itu diduga terjadi pada Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya, C dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara, sebuah konsekuensi berat atas pelanggaran kemanusiaan yang dilakukannya terhadap darah dagingnya sendiri.
