Sunday, 28 April 2024

Search

Sunday, 28 April 2024

Search

Asosiasi Ritel Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal dan Jastip

Para pihak asosiasi ritel berfoto bersama.

JAKARTA—Maraknya impor illegal dan Jastip (jasa titip) membuat sejumlah asosiasi ritel dan ekosistem teriak.

         Menurut mereka kondisi bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah, tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak. Keadaan ini semakin diperparah dengan kurangnya pengawasan di pasar.

Di sisi lainnya, Permendag No 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor ternyata belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tidak bisa dilakukan. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

         Permendag No. 3 aturan teknis pelaksanaannya (pertek) belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya, dan berdampak kerugian berbagai pihak.

“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan local. Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Untuk siap diperiksa petugas di bandara, namun pemeriksaannya sesuai prosedur dan menjaga sopan santun, ” ungkap Budihardjo Iduansjah selaku Koordinator Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Hippindo (Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/3) lalu.

Budihardjo Iduansjah saat memberikan keterangan pers.

 “Mari kita jadikan momentum ini agar masyarakat Indonesia Belanja di Indonesia Aja (brand lokal dan global) dan jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia, karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” cetusnya.

Senada dengan Budihardjo, Budi Setyadi, Ketua Umum AISMOLI (Asosiasi Motor Listrik Indonesia) mendukung penertiban terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan.

Handaka Santosa, Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia) sekaligus Dewan Pembina HIPPINDO menegaskan pihaknya mendukung impor legal dan memberantas impor ilegal dengan aturan serta pelaksanaannya lebih tegas, jelas dan profesional di lapangan.

“Tanpa barang branded maka pelanggan dalam negeri akan belanja keluar negeri,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ritel dan Ekosistemnya terdiri dari  Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pemasok Garment dan Aksesories Indonesia (APGAI), Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Asosiasi Industri Teknologi Informasi (AiTI) Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), Asosiasi Matahari Supplier’s Club (AMSC). bam

Sukris Priatmo

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media