Internationalmedia.co.id – News – Kebijakan terbaru pemerintah terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang total praktik ini, termasuk untuk alasan adat, dikhawatirkan akan mengancam kearifan lokal dan kehidupan masyarakat adat yang telah berlangsung turun-temurun. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menyerukan kehati-hatian dalam merevisi peraturan daerah (Perda) agar tidak mengkriminalisasi praktik tradisional tersebut.
Daniel Johan dari PKB menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat yang telah lama menjadi bagian integral dari pengelolaan lahan. "Tentu kita sepakat dengan semangat Presiden untuk menekan karhutla, tapi soal revisi Perda ini perlu hati-hati dan tidak boleh main pukul rata, harus mengedepankan kearifan lokal masyarakat adat dalam hal mengolah lahan," ujar Daniel kepada internationalmedia.co.id pada Selasa (25/8/2026).

Menurut Daniel, Perda di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membolehkan pembukaan lahan dengan membakar secara terkendali bukanlah celah hukum sembarangan. Ketentuan tersebut, jelasnya, berlandaskan pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal ini secara eksplisit mengakui hak masyarakat adat atau lokal untuk membakar lahan maksimal 2 hektare per keluarga untuk varietas tanaman tertentu, dengan metode yang terkontrol seperti pembuatan sekat bakar dan pengawasan ketat. "Ini yang disebut kearifan lokal, bukan pembakaran skala besar yang merusak gambut," tegas Ketua DPP PKB itu.
Praktik membakar lahan secara terbatas, lanjut Daniel, telah dilakukan masyarakat adat selama ratusan tahun. Sistem ini diwariskan lintas generasi, lengkap dengan aturan adat yang mengatur kapan, di mana, dan seberapa luas lahan yang boleh dibakar, jauh sebelum adanya regulasi negara.
Daniel juga menggarisbawahi ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia mengamati bahwa petani kecil seringkali lebih mudah tersasar penegakan hukum dibandingkan korporasi pemegang konsesi. "Penegakan hukum justru lebih gampang menyasar petani kecil, ketimbang korporasi pemegang konsesi, karena petani lebih mudah dijangkau dan tidak punya tim hukum. Ini harus menjadi konsen dalam rencana revisi Perda," katanya.
Kekhawatiran utama Daniel adalah jika revisi Perda dilakukan tanpa pembeda yang jelas antara pembakaran skala besar dan praktik adat yang terkendali, maka masyarakat adat yang telah berladang secara turun-temurun justru akan terdampak dan berpotensi dikriminalisasi. Ia menambahkan bahwa larangan membakar tanpa disertai alternatif yang terjangkau hanya akan menyulitkan masyarakat dalam membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus memutus praktik yang telah menjadi bagian dari identitas dan cara hidup mereka selama berabad-abad. "Secara prinsip kami dukung penguatan aturan terhadap pembakaran skala besar dan korporasi dan dilarang dilakukan karena dampaknya sangat besar," tambahnya.
Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 pada Minggu (23/8/2026). Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali, termasuk untuk alasan adat. "Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," kata Tito.
Langkah ini diambil guna mencegah munculnya titik pembakaran baru dan merupakan bagian dari strategi utama penanganan karhutla. Tito menjelaskan bahwa prioritas saat ini adalah memadamkan api yang sudah ada dan mencegah timbulnya titik api baru dengan mobilisasi seluruh kekuatan, termasuk dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Pertanian.
Daniel Johan berharap revisi Perda tetap memberikan ruang bagi praktik kearifan lokal yang telah diatur ketat dalam UU PPLH. "Jangan sampai niat baik menangani karhutla malah mengkriminalisasi masyarakat adat yang justru sudah menjaga keseimbangan lahan jauh lebih lama dari negara ini berdiri," pungkasnya, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
