Internationalmedia.co.id – Tetsuya Yamagami, pria yang bertanggung jawab atas kematian mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang panjang, menyusul peristiwa pembunuhan yang mengguncang Jepang dan dunia pada tahun 2022 lalu.
Pengadilan di kota Nara menjatuhkan vonis tersebut pada Rabu (21/1) waktu setempat, setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan pengakuan Yamagami. Hakim Shinichi Tanaka menyatakan bahwa perbuatan Yamagami sangat keji dan menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat.

Yamagami, kini berusia 45 tahun, melakukan aksinya dengan menggunakan senjata rakitan saat Abe tengah berpidato dalam sebuah kampanye di Nara. Abe sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Kematian Abe, yang dikenal sebagai perdana menteri terlama dalam sejarah Jepang, meninggalkan duka mendalam bagi bangsa Jepang.
Motif pembunuhan ini kemudian terungkap, yaitu dendam Yamagami terhadap Gereja Unifikasi. Ia menuding gereja tersebut telah menyebabkan kebangkrutan keluarganya akibat sumbangan besar yang diberikan oleh ibunya. Yamagami juga menuding Abe memiliki hubungan dengan gereja tersebut, yang memicu kemarahannya.
Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Yamagami, dengan alasan bahwa pembunuhan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Jepang pasca-perang. Sementara itu, pengacara Yamagami sempat berharap kliennya hanya dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini juga mengungkap hubungan erat antara partai politik di Jepang dengan Gereja Unifikasi, sebuah organisasi yang kontroversial. Pembunuhan Abe menjadi momentum bagi pemerintah Jepang untuk meninjau kembali regulasi terkait organisasi keagamaan dan memastikan transparansi dalam hubungan antara politisi dan kelompok-kelompok tersebut.
