Pemerintah Afrika Selatan mengambil langkah tegas dengan mengusir Wakil Duta Besar Israel, Ariel Seidman, dari wilayahnya. Seidman dinyatakan sebagai persona non grata dan diberi waktu 72 jam untuk segera meninggalkan negara tersebut. Tindakan ini, seperti dilaporkan Internationalmedia.co.id – News, menandai eskalasi signifikan dalam hubungan diplomatik kedua negara yang memang sudah tegang.
Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama (DIRCO) Afsel menjelaskan bahwa keputusan pengusiran Seidman didasarkan pada "serangkaian pelanggaran norma dan praktik diplomatik yang tidak dapat diterima" yang secara langsung menantang kedaulatan Afrika Selatan. Seidman, yang menjabat sebagai charge d’affaires dan merupakan diplomat paling senior Israel di Pretoria setelah penarikan Duta Besar pada tahun 2023, dinyatakan tidak lagi diterima pada Jumat (30/1).

DIRCO menuduh Seidman melancarkan "serangan yang menghina" terhadap Presiden Afsel Cyril Ramaphosa melalui sejumlah unggahan di media sosial. Selain itu, ia juga dituduh melanggar protokol diplomatik dengan "kegagalan yang disengaja" untuk memberitahukan kepada DIRCO mengenai dugaan kunjungan seorang pejabat senior Israel ke negara tersebut.
"Tindakan semacam itu merupakan penyalahgunaan hak istimewa diplomatik yang berat dan pelanggaran mendasar terhadap Konvensi Wina," tegas DIRCO dalam pernyataannya. "Tindakan tersebut secara sistematis telah merusak kepercayaan dan protokol yang penting untuk hubungan bilateral."
Pemerintah Afsel telah memberitahu Israel tentang keputusan ini dan mendesak Tel Aviv "untuk memastikan perilaku diplomatik mereka di masa depan menunjukkan rasa hormat" kepada Republik Afrika Selatan dan prinsip-prinsip keterlibatan internasional yang telah ditetapkan.
Pengusiran ini terjadi di tengah memanasnya hubungan diplomatik antara kedua negara. Afrika Selatan, yang dikenal sebagai pendukung lama Palestina, sebelumnya telah menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dalam kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Israel dengan tegas membantah tuduhan tersebut, bahkan balik menuduh Afsel bertindak sebagai "lengan hukum" kelompok Hamas.
Keputusan Pretoria untuk menyatakan Seidman sebagai persona non grata menggarisbawahi semakin dalamnya jurang diplomatik antara Afrika Selatan dan Israel, mengirimkan pesan kuat tentang komitmen Afsel terhadap kedaulatannya dan penegakan norma-norma diplomatik di tengah krisis regional yang kompleks.

