Internationalmedia.co.id – News – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam operasi senyap ini, satu tersangka utama, Abram Jetro Endiera, berhasil diringkus. Pengungkapan ini menyoroti modus operandi baru dalam penyelundupan narkotika yang menyasar bentuk tak lazim.
Kronologi pengungkapan ini dimulai pada Selasa, 18 Agustus 2026, saat Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima laporan intelijen dari Bea Cukai Pasar Baru. Laporan tersebut menyoroti sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris, dengan tujuan Indonesia, dan penerima awal berinisial SH di Malang. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket dimaksud.

"Paket tersebut teridentifikasi berisi tiga pouch dengan merek AI, yang masing-masing kemasannya memuat 10 buah permen. Setelah dilakukan serangkaian uji laboratorium oleh Bea Cukai, terkonfirmasi bahwa permen-permen tersebut positif mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Menyusul temuan krusial tersebut, pada Rabu, 19 Agustus, tim gabungan dari Bareskrim dan Bea Cukai Pasar Baru bergerak menuju Kota Malang untuk melakukan operasi controlled delivery. Operasi ini memuncak pada Minggu, 23 Agustus, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika diketahui penerima paket telah melunasi tagihan melalui virtual account. Berkoordinasi dengan kantor pos cabang Malang, polisi mengawal pengiriman paket tersebut ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Di lokasi tersebut, Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru berhasil melakukan penangkapan terhadap Abram Jetro Endiera. Ia ditangkap sesaat setelah mengambil paket berisi permen narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir Kantor Pos Cabang Malang. Setelah diinterogasi, Abram mengakui kepemilikan paket tersebut dan mengungkapkan bahwa ia melakukan pemesanan barang terlarang itu melalui platform daring.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa Abram Jetro Endiera bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas serupa. Pelaku diketahui telah melakukan empat kali pemesanan paket yang diduga mengandung narkotika. Pemesanan pertama tercatat pada 4 Maret 2026, berupa satu pouch berisi 10 permen yang diduga mengandung THC. Kemudian, pada 31 Maret 2026, ia memesan satu lembar cokelat yang juga diduga mengandung THC. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, pelaku kembali memesan satu buah liquid berbentuk menyerupai lilin yang disinyalir mengandung THC. Terakhir, pada 19 Agustus 2026, pemesanan tiga bungkus merek AI, masing-masing berisi 10 permen yang diduga mengandung THC, menjadi jejak terakhirnya sebelum tertangkap.
"Menurut pengakuan Abram Jetro Endiera, seluruh paket berisi narkotika jenis THC yang dipesannya ditujukan untuk konsumsi pribadi," tambah Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu paket berisi tiga bungkus permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 buah cokelat LSD yang juga diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop merek HP OMEN.
Total berat delta-9-tetrahydrocannabinol yang diamankan mencapai 231 gram bruto, dengan nilai edar fantastis, mencapai Rp 693 juta. Barang bukti ini diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, Abram Jetro Endiera dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancamnya dengan hukuman berat.
