Internationalmedia.co.id – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, baru saja menjatuhkan vonis berat kepada seorang pria bernama M Badruldin (40). Ia terbukti bersalah atas pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang bayi perempuan berusia 9 bulan.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di sebuah rumah susun di Lembah Subang, Malaysia, pada 27 April 2021. Badruldin, yang merupakan suami dari pengasuh bayi tersebut, melakukan tindakan keji dengan menyodomi dan mencekik korban hingga tewas. Hasil autopsi menunjukkan adanya jejak air mani pelaku di tubuh bayi malang itu.

Atas perbuatannya, Badruldin dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan 12 cambukan untuk kasus pembunuhan. Selain itu, ia juga dihukum 10 tahun penjara dan satu cambukan atas dakwaan sodomi. Masa hukuman penjara akan dijalani secara bersamaan, terhitung sejak tanggal penangkapan pada 29 April 2021.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi serupa yang pernah terjadi di Malaysia. Pada tahun 2018, kasus serupa juga terjadi di Bandar Baru Bangi, dengan korban bayi berusia 9 bulan dan pelaku adalah suami dari pengasuh bayi tersebut. Namun, dalam kasus sebelumnya, penyebab kematian bayi adalah akibat pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan retaknya tengkorak.
